Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ada Hal yang Ia Harus Lakukan

Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022 setelah beberapa waktu menjalani masa tahanan. Ada sejumlah hal yang harus ia penuhi hingga 2024.

28 Juli 2022 | 21.26 WIB

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ada Hal yang Ia Harus Lakukan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq masih diharuskan melapor ke Bapas sebulan sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Telah menjalani 2/3 masa hukuman

Rizieq mulai ditahan pada 20 Desember 2020. Berdasarkan putusan pengadilan, ia seharusnya mendekam di bui selama 2 tahun 8 bulan. Namun, karena dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan maka Rizieq bisa bebas bersyarat. Ia akan bebas murni pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

 

Perkara Rizieq

  • Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat:
    • Putusan hukuman 8 bulan penjara
  • Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat
    • Putusan hukuman denda Rp 20 juta
  • Berita bohong data hasil swab di RS Ummi, Bogor
    • Putusan hukuman 2 tahun penjara

 

Alasan dan syarat pemberian bebas bersyarat

Selama ditahan, rizieq dinilai:

  • Berkelakuan baik
  • Mengikuti program bimbingan dengan baik
  • Tidak melakukan hal yang berpotensi meresahkan masyarakat
  • Melakukan wajib lapor Bapas sebulan sekali

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus