Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq masih diharuskan melapor ke Bapas sebulan sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Telah menjalani 2/3 masa hukuman
Rizieq mulai ditahan pada 20 Desember 2020. Berdasarkan putusan pengadilan, ia seharusnya mendekam di bui selama 2 tahun 8 bulan. Namun, karena dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan maka Rizieq bisa bebas bersyarat. Ia akan bebas murni pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Perkara Rizieq
- Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat:
- Putusan hukuman 8 bulan penjara
- Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat
- Putusan hukuman denda Rp 20 juta
- Berita bohong data hasil swab di RS Ummi, Bogor
- Putusan hukuman 2 tahun penjara
Alasan dan syarat pemberian bebas bersyarat
Selama ditahan, rizieq dinilai:
- Berkelakuan baik
- Mengikuti program bimbingan dengan baik
- Tidak melakukan hal yang berpotensi meresahkan masyarakat
- Melakukan wajib lapor Bapas sebulan sekali
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI