Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU IKN: Ibu Kota Negara Baru Dinamai Nusantara

Dengan UU IKN, pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Ada tiga kementrian dan lebih dari dua ribu PNS yang akan dipindahkan pada tahap awal.

20 Januari 2022 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022. Dengan adanya UU ini, maka pembangunan akan segera dilakukan sehingga pada tahap awal tahun 2022-2024, rencana pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibu Kota Negara, atau kerap disebut IKN, yang baru dinamai Nusantara. Penamaan Nusantara ini telah disetujui Presiden Joko Widodo, yang populer disapa Jokowi, pada Jumat, 14 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ada 80 calon nama yang sebelumnya dipertimbangkan. Namun, Nusantara akhirnya yang dipilih sebagai nama IKN. Alasannya, Nusantara dianggap sudah dikenal sejak dahulu kala, jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, Nusantara menjadi ikon keberagaman Indonesia.

Nusantara

Lokasi IKN: Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Luas lahan pembangunan IKN: 256 ribu Hektare

Bentuk pemerintahan: Otorita setingkat Provinsi

Kepala daerah
Kepala daerah merangkap kepala otoritas IKN (bukan dipilih lewat Pilkada, tetapi akan ditetapkan Presiden.

Masa jabatan kepala daerah: 5 tahun

PNS yang akan pindah pada tahap awal: 2.350 orang

Kementerian yang akan pindah pada tahap awal

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Luar Negeri

Anggaran yang disiapkan untuk pemindahan PNS

  • BKN: Rp 5,5 miliar
  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022: Rp 510 miliar

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | IMAM RIYADI

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus