Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022. Dengan adanya UU ini, maka pembangunan akan segera dilakukan sehingga pada tahap awal tahun 2022-2024, rencana pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan secara bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu Kota Negara, atau kerap disebut IKN, yang baru dinamai Nusantara. Penamaan Nusantara ini telah disetujui Presiden Joko Widodo, yang populer disapa Jokowi, pada Jumat, 14 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ada 80 calon nama yang sebelumnya dipertimbangkan. Namun, Nusantara akhirnya yang dipilih sebagai nama IKN. Alasannya, Nusantara dianggap sudah dikenal sejak dahulu kala, jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, Nusantara menjadi ikon keberagaman Indonesia.
Nusantara
Lokasi IKN: Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Luas lahan pembangunan IKN: 256 ribu Hektare
Bentuk pemerintahan: Otorita setingkat Provinsi
Kepala daerah
Kepala daerah merangkap kepala otoritas IKN (bukan dipilih lewat Pilkada, tetapi akan ditetapkan Presiden.
Masa jabatan kepala daerah: 5 tahun
PNS yang akan pindah pada tahap awal: 2.350 orang
Kementerian yang akan pindah pada tahap awal
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Luar Negeri
Anggaran yang disiapkan untuk pemindahan PNS
- BKN: Rp 5,5 miliar
- Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022: Rp 510 miliar
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | IMAM RIYADI