Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada 19 Desember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam negeri. Sejumlah ketentuan perlu ditaati untuk menghindari peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Tentu saja, agar pelaku perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar berlibur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini