Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengubah sistem pendidikan Indonesia dengan menerapkan kembali sistem penjurusan di sekolah menengah atas atau SMA. Sistem ini sempat dihapus Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan sejumlah perubahan sistem pendidikan untuk tahun ajaran 2024/2025. Hal ini ia paparkan dalam sesi tanya jawab bersama awak media yang diadakan di kantor Menteri Pendidikan di Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perubahan Sistem Pendidikan
Beberapa perubahan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kembalinya Sistem Penjurusan di SMA
Sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA kembali diterapkan. Sistem ini sempat dihapus dalam Kurikulum Merdeka buatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
- Tes Kemampuan Akademik
Ujian akhir seperti Ujian Nasional yang sempat dihapus juga dikembalikan. Kini, tes itu disebut Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Dalam tes ini, siswa dapat memilih mata pelajaran yang paling diminati di luar dari dua mata pelajaran permanen, bahasa Indonesia dan matematika. Tes ini tidak bersifat wajib.
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) diubah menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perbedaan antara keduanya ialah pada kuota jalur penerimaan murid.
Lini Masa Perubahan Sistem Pendidikan Indonesia
- 2004 - Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum 2004 atau yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berfokus menekankan ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
- 2006 - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP adalah pengembangan dari KBK sehingga perbedaannya tidak terlalu mencolok. Namun pada kurikulum ini, guru dan sekolah mendapat otonomi lebih besar dalam menyusun kurikulum sesuai kebutuhan lokal. Guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya.
- 2013 - Kurikulum 2013 (K13)
Kurikulum ini dikembangkan untuk menyeimbangkan antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat pada pelajaran bahasa Indonesia, IPS, PPKn dan beberapa pelajaran lain, sedangkan materi yang ditambahkan adalah pelajaran Matematika. - 2022 - Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka dirancang sebagai pembelajaran intrakurikuler beragam, di mana konten dioptimalkan agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat sesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Alasan Perubahan Kurikulum
Abdul Mu’ti menyebutkan tujuan pemerintah kembali menerapkan sistem lama ini untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri. “Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya saja. Banyak kampus di luar negeri enggak mau terima (murid dari Indonesia), soalnya ukuran kemampuan pelajar enggak jelas. Sekarang, dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” kata Mu’ti.
Sempat dikritik DPR
Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Sofyan Tan, mengkritik pemerintah yang terlalu sering mengubah kurikulum pendidikan nasional. Dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Jumat, 8 November 2024, dia mengingatkan pergantian kurikulum akan berdampak terhadap berbagai infrastruktur layanan pendidikan. “Pergantian kurikulum akan mempengaruhi lebih dari tiga juta guru. Kasihan, mereka harus harus kembali belajar dan adaptasi terhadap kurikulum baru. Padahal yang kemarin saja mereka sudah kesulitan,” ujar Sofyan.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO