Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kesehatan merilis layanan telemedisin isolasi mandiri gratis bagi pasien Covid-19. Pasien dapat memanfaatkan layanan telemedisin isoman setelah melakukan tes PCR atau antigen di laboraturium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan. Layanan ini juga menyediakan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Cara dan syarat mengakses Telemedisin Isoman secara gratis:
- Lakukan tes PCR Atau Antigen
- Jika hasil positif, akan otomatis terhubung dengan database Kemenkes
- Terima pesan WhatsApp dari Kemenkes
- Lakukan Konsultasi daring
- Tebus resep secara gratis
Begini rinciannya...
Tes PCR Atau Antigen
Tes PCR atau antigen di laboraturium yang terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika positif
Apabila hasil tes Covid-19 dinyatakan positif, laboratorium akan segera melaporkan data pemeriksaan tersebut ke database Kementerian Kesehatan.
Pesan WhatsApp
Kemenkes akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi layanan telemedisin kepada pasien.
Konsultasi online
Pasien dapat langsung konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine yang sudah bekerjasama dengan Kemenkes.
Layanan 17 telemedicine yang sudah bekerjasama dengan Kemenkes antara lain Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter , ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Tebus resep
Pasien dapat menebus resep digital yang diberikan dokter melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. tapi tidak semua pasien mendapatkan resep obat dan vitamin secara gratis.
Hanya untuk mereka yang layak isoman
Resep obat dan vitamin gratis ini hanya ditujukan bagi pasien yang layak isoman, yaitu mereka dengan kondisi tanpa gejala atau ringan.
Periksa Mandiri
Pasien dapat melakukan secara mandiri dengan cara ini...
- Situs: https://isoman.kemenkes.go.id.
- Whatsapp 0811-1050-0567
- Email [email protected]
- Telepon : 119 ext 9
Catatan
- Layanan telemedisin tersedia bagi pasien yang berusia 18 tahun.
- Pelayanan ini baru tersedia di wilayah Jabodetabek, Bandung, Karawang, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, dan Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini