Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Vonis Berat untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan istri. Ternyata, vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.

14 Februari 2023 | 15.03 WIB

Vonis Berat untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Ferdy Sambo dan istri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ferdy Sambo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuntutan JPU: hukuman penjara seumur hidup

Vonis Hakim: hukuman mati

Pertimbangan majelis hakim:

  1. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
  2. Terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. 
  3. Tidak memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahannya.   
  4. Telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

 

Putri Candrawathi

Tuntutan JPU: hukuman penjara 8 tahun

Vonis Hakim: hukuman penjara 20 tahun

Pertimbangan majelis hakim:

  1. Kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan.
  2. Tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
  3. Telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
  4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru menempatkan dirinya sebagai korban.
  5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Belum Inkracht
Meski telah dijatuhi vonis, Sambo dan Putri masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding. Putusan hukum terhadap keduanya juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus