Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wulan Guritno Terjerat Dugaan Promosi Judi Daring

Wulan Guritno diperiksa polisi karena diduga ikut mempromosikan judi daring.

22 September 2023 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artis Wulan Guritno termasuk dalam salah satu artis dan selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diperiksa Bareskrim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wulan memenuhi panggilan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk klarifikasi dugaan promosi judi online, Kamis, 14 September 2023. Wulan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam di Bareskrim Polri.

 

Wulan promosikan Judi Daring pada 2020

Wulan Guritno menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga mempromosikan judi online viral di media sosial. Dalam video tersebut Wulan menjelaskan situs slot online beserta keunggulannya. Ia juga menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah resmi dan telah bersertifikat.

“Setelah ditelusuri itu  dibuat tahun 2020. Untuk website-nya, sampai saat ini masih ada,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

 

Wulan Guritno Diusulkan Jadi Duta Anti-Judi Daring

Di tengah upaya pemberantasan judi daring di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie justru membuka peluang bagi Wulan Guritno untuk menjadi Duta Anti-Judi Online.

“Nanti kan sedang ditanyakan polisi. Tunggu saja. Nanti kami mau ya dia justru jadi duta anti-judi online,” ujar Budi Arie, usai rapat kerja bersama dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 4 September 2023.

_____________________

 

Data Judi Daring yang ditindak Polri*

Kasus

  • 2022: 610 kasus
  • 2023: 75 kasus

Tersangka

  • 2022: 760 orang
  • 2023: 106 orang

*) data per 1 September 2023

 

Ancaman Hukuman Promosi Judi Daring

Berdasarkan UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, mendistribusikan dan/atau membuat konten bermuatan perjudian dihukum maksimal penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Inge Klara Safitri

Inge Klara Safitri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus