Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

2 Anggota Kepolisian Moskow Memeras Jutawan Bitcoin

Dua aparat kepolisian di Moskow didakwa melakukan penipuan dalam skala besar dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

8 September 2023 | 14.05 WIB

ilustrasi
Perbesar
ilustrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua aparat kepolisian dari Kepolisian Kota Moskow, ditahan atas tuduhan telah melakukan penipuan Bitcoin senilai USD 265 ribu (Rp 4 miliar) dari seorang pengusaha. Sejumlah sumber di penegak hukum menceritakan berita ini ke media lokal di Rusia, RBK.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RBK dalam pemberitaannya pada Kamis, 7 September 2023, menyatakan penyelidikan telah dilakukan terhadap kasus ini oleh tim dari jaksa penuntut melawan dua aparat kepolisian tersebut. Keduanya sudah didakwa melakukan penipuan dalam skala besar dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.  

Sebuah sumber mengatakan pada RBK kasus ini bermula saat dua aparat kepolisian dari departemen investigasi Kepolisian Moskow menghentikan seorang laki-laki di jalan pada 19 Juli 2023, memborgolnya, menyita ponselnya dan memaksanya masuk ke dalam sebuah SUV. Di dalam kendaraan tersebut, kedua anggota kepolisian tersebut diduga mengancam korban, yang ternyata merupakan seorang investor kripto. Korban diancam akan dibuatkan laporan pengaduan atas tuduhan melakukan tindakan kriminal jika dia tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta.

Identitas korban tidak dipublikasi. Sumber mengatakan korban diminta mentransfer 9.6 bitcoins atau sekitar (Rp 4.1 miliar) ke dompet kripto kedua aparat kepolisian tersebut. Humas Kepolisian Moskow mengkonfirmasi pada kantor berita Tass kalau kedua pelaku telah menyesatkan seorang warga dengan tuduhan keterlibatan dalam sejumlah tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan menerima uang dari korban demi menghindari tanggung jawab. Jika terbukti bersalah, dua aparat kepolisian tersebut bisa dikeluarkan dari Kepolisian dan bisa dipenjara hingga 10 tahun.        

Bitcoin adalah mata uang digital atau cryptocurrency berada dalam sebuah sistem jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer), peer-to-peer network sendiri umumnya digunakan oleh para programmer awalnya. P2P sendiri memiliki maksud sebagai salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau lebih komputer, dimana setiap pangkalan atau komputer masih di dalam lingkungan jaringan yang sama bisa saling berbagi, kemudian transaksi jaringan ini sangat memudahkan penggunanya bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga, misalnya instansi keuangan (Bank).

Ada beberapa cara menggunakan Bitcoin ini, pertama, pengguna harus mengunduh dompet virtual, Dompet virtual ada tiga jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet), mobile wallet dan dompet Web (web wallet).  

Sumber: RT.com 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.      

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus