Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Akui Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali, Heather Mack Hadapi Ancaman 28 Tahun Penjara di AS

Heather Mack, wanita AS yang membunuh ibunya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper di Bali 9 tahun lalu, mengaku bersalah di pengadilan Chicago

17 Juni 2023 | 15.00 WIB

Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo
Perbesar
Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Heather Mack, wanita Amerika Serikat yang dituduh membantu membunuh ibunya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper selama liburan mewah di Bali sembilan tahun lalu, akhirnya mengaku bersalah di pengadilan federal Chicago pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Perempuan berusia 27 tahun itu telah dihukum di Indonesia pada 2015 karena terlibat dalam pembunuhan Sheila von Wiese-Mack dengan pacarnya saat itu. Pembunuhan ini dilakukan untuk mendapatkan akses ke dana perwalian US$1,5 juta atau sekitar Rp22,4 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan tengah hamil, menutup mulut ibunya di kamar hotel sementara Tommy Schaefer, pacarnya saat itu, memukuli Wiese-Mack dengan mangkuk buah hingga tewas, kata jaksa penuntut.

Mack berdiri di hadapan Hakim Distrik AS Matthew Kennelly dengan pakaian penjara oranye dan sandal oranye saat dia menyatakan pengakuan. Dia berbicara dengan percaya diri dan tenang saat hakim bertanya apakah dia melepaskan haknya untuk tetap diam di sidang mosi. "Ya, Yang Mulia," jawab Mack dari podium.

Setelah hakim menjelaskan dakwaan terhadapnya, Mack mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk membunuh seorang warga negara AS. Hakim menetapkan tanggal hukuman 18 Desember untuk Mack. Kesepakatan pembelaannya menuntut hukuman tidak lebih dari 28 tahun.

Sidang permohonan perubahan pengakuan adalah babak terakhir dalam cerita yang menarik perhatian internasional, terutama karena foto-foto koper, yang tampak terlalu kecil untuk menampung tubuh wanita dewasa. Persidangan Mack di Chicago atas persekongkolan untuk melakukan pembunuhan di negara asing dan menghalangi keadilan telah ditetapkan pada 1 Agustus lalu.

Mack, yang tinggal bersama ibunya di Oak Park pinggiran Kota Chicago, menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukumannya di Indonesia. Dia dideportasi pada 2021 dan agen AS menangkapnya segera setelah pesawatnya mendarat di Bandara Internasional O'Hare Chicago.

Schaefer dihukum karena pembunuhan dan tetap di Indonesia, di mana dia menjalani hukuman 18 tahun. Dia didakwa dalam dakwaan yang sama di Amerika.

Sebelum hukuman Mack di Indonesia, dia melahirkan putrinya dan Schaefer. Putrinya yang saat itu berusia enam tahun bersamanya saat Mack ditangkap di bandara Chicago. Gadis itu kemudian ditempatkan dengan seorang kerabat setelah pertarungan hak asuh.

Jaksa penuntut mengatakan dia dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan itu selama berbulan-bulan. Mereka juga mengatakan memiliki bukti video yang menunjukkan baik Mack maupun Schaefer mencoba memasukkan koper berisi jenazah Wiese-Mack ke dalam taksi Indonesia.

Beberapa kerabat Wiese-Mack mengeluhkan bahwa hukuman Indonesia terlalu ringan. Dalam pengajuannya, jaksa mengatakan dakwaan AS tidak melanggar larangan konstitusional untuk menuntut seseorang dua kali untuk tindakan yang sama, termasuk karena dakwaan AS menuduh konspirasi dan tindakan lain yang tidak termasuk dalam kasus Indonesia.

HUFFINGTON POST

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus