Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda kepada mantan warga negara Indonesia (WNI) guna menarik lebih banyak pekerja terampil ke dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami bakal segera memberikan mereka kewarganegaraan ganda,” kata Luhut saat bertemu CEO Microsoft Satya Nadella dalam pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 30 April 2024.
Apa itu Kewarganegaraan Ganda?
Melansir jurnal,uinbanten.ac.id, kewarganegaraan ganda merupakan sebuah status yang dimiliki seseorang yang secara hukum menjadi warga negara yang sah di beberapa negara. Adanya kewarganegaraan ganda karena sejumlah negara yang memperbolehkan individu dengan mengikuti persyaratan, memenuhi kriteria, dan tunduk pada hukum-hukum tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, pengaturan kewarganegaraan yang umum didasarkan pada prinsip ius soli dan ius sanguinis. Istilah ius soli merujuk pada kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran, sedangkan ius sanguinis ditentukan oleh hubungan darah.
Prinsip Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Menurut May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Jurnal Konstitusi (2016), dwi kewarganegaraan di Indonesia diberlakukan secara terbatas, yaitu pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan di Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Misalnya, dalam kasus perkawinan campuran, baik Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia (peraturan lama) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (peraturan baru) tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis bagi wanita berwarga negara asing (WNA) yang menikah dengan pria WNI.
Namun, jika wanita WNA tersebut ingin menjadi WNI, maka harus mengajukan permohonan resmi. Demikian pula dengan wanita WNI yang menikah dengan pria WNA dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Apabila dia hendak berganti kewarganegaraan, maka harus mengajukan permohonan resmi.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, anak-anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Jika anak yang lahir berasal dari ibu WNI dan ayah WNA, maka anak itu secara otomatis menjadi WNA. Tapi, peraturan itu disebut menimbulkan banyak masalah hukum, salah satunya saat terjadi perceraian dan anak yang WNA harus berada dalam pengasuhan ibunya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, diperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 tahun untuk selanjutnya memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.
“Mereka yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, dan setelah anak tersebut berusia 21 tahun, maka dapat memilih kewarganegaraan sesuai dengan kehendaknya,” tulis Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Keuntungan dan Kerugian Kewarganegaraan Ganda
Menurut May, terdapat beberapa keuntungan dan kerugian diterapkannya konsep dwi kewarganegaraan tidak terbatas bagi diaspora Indonesia. Berikut keuntungannya:
- Meningkat perekonomian dalam hal kenaikan produk domestik bruto (PDB); kemudahan transaksi, bisnis, dan investasi; serta mendorong pembangunan.
- Meningkatkan daya saing dan penerimaan negara.
- Menciptakan lapangan kerja baru.
- Media penghubung untuk investasi, transfer teknologi, negosiasi, dan pembangunan infrastruktur.
- Memacu peningkatan hubungan kerja sama antarnegara dalam hal ekonomi, hukum, dan sosial.
- Meningkatkan potensi sumber daya manusia (SDM) serta alih kompetensi dan keterampilan, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap negara lain.
- Menjaga stabilitas kawasan dan perdamaian internasional.
- Memudahkan sirkulasi aset dan pertukaran budaya.
Sementara kerugian dari penerapan prinsip kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia sebagai berikut:
- Menimbulkan kewajiban ganda, seperti pembayaran pajak dan pelayanan militer.
- Mendapatkan hak politik dan sosial yang berbeda.
- Kebingungan dalam mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Rendahnya partisipasi sosial bagi kedua negara.
- Mendorong adanya migrasi.
- Penurunan loyalitas, nasionalisme, atau patriotisme terhadap bangsa dan negara.
- Memungkinkan timbulnya tindakan ilegal atau perbuatan menghindari hukum.
MELYNDA DWI PUSPITA | TEMPO | JURNALKONSTITUSI.MKRI | UNIBANTEN.AC.ID
Pilihan editor: Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza