Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji. "Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penegasan Yaqut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta. Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi yakni visa haji dan mujammalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang di luar ketentuan, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah ada ketetapan yang mengikat.
"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata dia.
Di samping membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan penerbitan visa hingga perlakuan jamaah Indonesia saat di Arab Saudi nanti.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. "Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata dia.
Menurut Menteri Agama Yaqut siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Tawfiq.
ANTARA
Pilihan editor: Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025