Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis, 1 Februari 2024, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap empat warga pemukim Israel karena telah membuat kerusuhan dengan menyerang dan mengintimidasi warga Palestina di Tepi Barat alias Wet Bank.
Keempat orang tersebut disebut telah mengganggu stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari aljazeera.com, keempat warga pemukim Israel tersebut yaitu David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Yinon Levi dan Shalom Zickerman. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan aset di AS, pembatasan visa dan pembatasan transaksi keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kejadian ini “menimbulkan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di West Bank, Israel, dan kawasan Timur Tengah, serta mengancam keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika.”
Dikutip dari Reuters, bentuk kekerasan yang dilakukan keempat pemukim Israel tersebut diantaranya yaitu membuat kerusuhan yang mencakup pembakaran bangunan hingga menyebabkan kematian seorang warga sipil Palestina, menyerang petani Palestina dan aktivis Israel dengan menggunakan batu hingga menyebabkan cedera, dan membakar ladang warga sipil Palestina hingga menghancurkan harta benda mereka.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Departemen Luar Negeri AS ini merupakan sanksi terbaru yang dijatuhkan kepada warga Israel sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Pada bulan Desember, AS mulai memberlakukan larangan visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di West Bank yang diduduki Israel.
“Israel harus berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil di West Bank dan meminta pertanggungjawaban pada pelaku kekerasan,” ujar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
“Amerika Serikat akan terus mengambil tindakan untuk mengembangkan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk kelangsungan solusi dua-negara, serta berkomitmen terhadap keselamatan, keamanan, dan martabat Israel dan Palestina.”
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan bahwa para pejabat AS telah menunjukkan kasus-kasus kekerasan oleh pemukim kepada pihak Israel dan dalam beberapa kasus, Israel telah mengambil tindakan. Sementara itu, 3 dari 4 warga yang terkena sanksi telah diadili oleh Israel.
Dikutip dari APnews, perintah penjatuhan sanksi Biden dikeluarkan tidak lama sebelum kunjungannya ke Michigan, di mana tim kampanyenya melihat handa-tanda meningkatnya keretakan antara para pemimpin Arab dan Muslim mengenai cara Biden menangani peperangan ini.
Kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat dalam catatan CNN telah terjadi jauh sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Kekerasan tersebut terus meningkat seiring dengan ketakutan warga Palestina bahwa mereka akan menjadi sasaran serangan balas dendam.
Pilihan editor: PBB: Pembunuhan Pasien di Rumah Sakit Oleh Tentara Israel Langgar Hukum Internasional