Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini seorang Anggota Komite Hak Asasi Manusia atau HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Pemilihan Presiden disingkat Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga ikut disinggung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024.
“Apakah dugaan intervensi dalam proses itu sudah diinvestigasi?” kata Ndiaye.
Pertanyaan itu disampaikan Ndiaye pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 12 Maret 2024, yang ditayangkan di UN TV Web. Perwakilan negara anggota CCPR termasuk delegasi dari Indonesia, juga hadir.
Selain pemilu, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, anggota Komite HAM PBB dari Senegal itu juga menanyakan beberapa isu HAM, seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.
Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Delegasi Indonesia juga menjawab soal hak politik orang asli Papua yang ditanyakan Ndiaye bersamaan dengan kasus pencalonan Gibran.
Tri Tharyat belum segera menjawab pertanyaan Tempo yang dikirim mengenai pertanyaan Ndiaye soal dugaan intervensi pejabat tertinggi dalam Pemilu 2024. Begitu pula Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Kemenlu akhirnya angkat bicara
Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, 18 Maret 2024, buka suara terkait pertanyaan Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR. Ndiaye dalam forum itu mempertanyakan dugaan intervensi Presiden RI Joko Widodo dalam Pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan sidang CCPR adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan Negara Pihak. Tujuannya, di antaranya untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.
Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili Pemerintah maupun badan PBB tertentu.Sedangkan kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela dan kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
"Secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," ujar Iqbal.
Sidang Komite HAM PBB CCPR dilaksanakan di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 12 Maret 2024, yang ditayangkan di UN TV Web. Perwakilan negara anggota CCPR termasuk delegasi dari Indonesia, turut hadir.
Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye – yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.
Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres 2024. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu.
DIMAS KUSWANTORO I SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A FAJRI I SUCI SEKARWATI
Pilihan editor: Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB