Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Belanda Legalkan Eutanasia pada Anak yang Sakit Parah, Apa Itu Eutanasia?

Belanda akan memperluas peraturan eutanasia bagi anak-anak yang sakit parah antara usia satu hingga dua belas tahun. Apa itu eutanasia?

16 April 2023 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belanda akan memperluas peraturan eutanasia bagi anak-anak yang sakit parah antara usia satu hingga dua belas tahun, kata pemerintah Belanda pada Jumat. Tindakan eutanasia merupakan kematian yang dibantu dokter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dilansir Reuters, aturan baru itu akan berlaku untuk sekitar 5 hingga 10 anak per tahun, yang menderita penyakit yang tak tertahankan, tidak memiliki harapan untuk perbaikan dan perawatan paliatif tidak dapat memberikan bantuan, kata pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akhir hidup kelompok ini adalah satu-satunya alternatif yang masuk akal untuk penderitaan anak yang tak tertahankan dan tanpa harapan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada 2002, Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia dengan persyaratan yang ketat. Semua kasus eutanasia harus dilaporkan ke dewan peninjau medis.

Undang-undang tersebut telah memberikan kemungkinan eutanasia yang melibatkan bayi yang sakit parah sampai ulang tahun pertama mereka dan untuk anak-anak berusia lebih dari 12 tahun.

Pada 2022, hanya satu kasus eutanasia untuk anak di bawah umur antara 12 dan 16 tahun yang dilaporkan, menurut angka dari dewan peninjau eutanasia regional.

Belanda bukan yang pertama mengizinkan kematian yang dibantu dokter untuk anak-anak dari segala usia. Belgia telah mengizinkannya sejak 2014. Lalu, apa itu eutanasia ?

Definisi Eutanasia

Eutanasia merupakan tindakan prosedur mengakhiri hidup pasien yang tengah mengalami penderitaan hebat dengan tujuan untuk mengakhiri penderitannya. Kata “eutanasia ” sendiri berasal dari kata Yunani “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian). Biasanya, eutanasia dilakukan di rumah sakit atau fasilitas medis.

Jenis Eutanasia

Mengutip laman University of Missouri School of Medicine, berikut jenis-jenis praktik yang berada di bawah label “eutanasia ”.

  1. Eutanasia aktif: membunuh pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan.
  2. Eutanasia pasif: sengaja membiarkan pasien mati dengan menahan alat bantu hidup buatan seperti misalnya ventilator atau feeding tube.
  3. Eutanasia sukarela: dilakukan dengan persetujuan pasien.
  4. Involuntary eutanasia: tanpa persetujuan pasien, misalnya, jika pasien tidak sadar dan keinginannya tidak diketahui.
  5. Self-administered eutanasia : pasien mengelola upaya kematian.
  6. Other-administered eutanasia : seseorang selain pasien yang mengatur upaya kematian.
  7. Assisted: pasien mengelola sarana kematian tetapi dengan bantuan orang lain, seperti dokter.

UU yang Mengatur Eutanasia

Mengutip Very Well Health, Undang-undang yang mengatur praktik eutanasia berbeda-beda di setiap negara. Di Amerika Serikat, eutanasia dengan bantuan dokter diperbolehkan di sejumlah kawasan seperti California, Colorado, Hawaii, New Jersey, dan beberapa negara bagian lainnya.

Dalam jajak pendapat terhadap 1.024 orang di Amerika, 72 persen mengatakan dokter harus dapat membantu seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup mereka jika memang diinginkan orang tersebut. Negara-negara lain yang memperbolehkan eutanasia meliputi Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.

Meski demikian, masih banyak pula yang tidak setuju akan praktik tersebut. Kritik terhadap eutanasia biasanya didasari berpendapat bahwa membunuh dalam cara apapun adalah salah, bahwa eutanasia yang tidak disengaja atau tidak disengaja melanggar hak pasien, atau bunuh diri yang dibantu dokter melanggar kewajiban untuk tidak menyakiti.

Eutanasia di Indonesia

Di Indonesia, praktik eutanasia adalah ilegal. Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Selain itu, dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, melibatkan diri, atau diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh.

HATTA MUARABAGJA | SITA PLANASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus