Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa adalah dokumen wajib yang diperlukan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke suatu negara. Visa dapat diperoleh melalui konsulat jenderal atau kedutaan asing dengan cara mengajukan permohonan yang disertai paspor sebagai identitas diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini Indonesia berhasil meningkatkan jangkauan visa bebas untuk paspornya. Artinya, pemilik paspor Indonesia bisa dengan mudah ke luar negeri karena beberapa negara tidak mewajibkan kepemilikan visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Tasikmalaya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berikut negara-negara Asia yang menetapkan kebijakan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Brunei Darussalam
- Banglades
- Filipina
- Hong Kong
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kirgistan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Myanmar
- Maladewa
- Oman
- Qatar
- Singapura
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yordania
MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI