Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024 tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran

4 Maret 2024 | 21.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024. Demonstrasi ini tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran oleh pemerintah. “Sekitar 20.000 dokter diperkirakan mengambil bagian dalam demonstrasi tersebut,” menurut keterangan Asosiasi Medis Korea (KMA). Aksi demonstrasi para dokter itu di bagian barat Seoul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demonstrasi dokter juga pernah terjadi di Indonesia hampir setahun silam. Bedanya dengan unjuk rasa di Korea, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak RUU Kesehatan. Unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law itu disiarkan langsung melalui akun Instagram @ikatandokterindonesia. Massa yang terdiri atas dokter, perawat, apoteker dan tenaga kesehatan lain mengenakan pakaian serba putih.

Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Demonstrasi Dokter di Korea Selatan

Demonstrasi dokter di Korea memprotes pemerintah yang meningkatkan tekanan terhadap para dokter yang melakukan aksi mogok. Mengajukan tuntutan pidana terhadap beberapa mantan pejabat KMA. Aksi ini juga menyusul tindakan pihak Kepolisian Seoul pada Jumat, 1 Maret 2024 yang menggerebek rumah kantor pejabat KMA.

Kepolisian Seoul menuding pejabat KMA mendorong para dokter peserta pelatihan untuk meninggalkan pekerjaannya dan mendukung pemogokan. KMA menilai tindakan tersebut sebagai peringatan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum jika pemogokan terus berlanjut. Padahal, pemogokan tersebut lantaran pemerintah setempat tidak memiliki terobosan di tengah meningkatnya risiko gangguan medis yang besar.

Pada Kamis, 29 Februari 2024, pemerintah telah mengajukan permohonan terakhir kepada para dokter junior untuk kembali bekerja. Mereka akan menghadapi hukuman, termasuk penangguhan izin jika tak bersedia mematuhi.

Imbauan pemerintah tidak berhasil membuat dokter peserta pelatihan dan residen kembali ke rumah sakit. Sampai Kamis sore, hanya 6 persen atau 565 dari 9.510 dokter yang mogok telah kembali bekerja.

Menanggapi perselisihan tersebut, Asosiasi Medis Dunia mengeluarkan pernyataan, rencana pemerintah sebagai keputusan sepihak yang secara drastis meningkatkan penerimaan mahasiswa kedokteran. Itu dilaksanakan tanpa bukti yang jelas dan kurangnya konsultasi dan konsensus dengan kelompok ahli.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan membantah klaim tersebut. Pernyataan tersebut hanya mewakili pendapat sepihak para dokter Korea. Mereka juga menegaskan, pihaknya telah melakukan lebih dari 130 kali pembicaraan dengan para pekerja medis.

Serikat Kesehatan dan Medis Korea menyuarakan keprihatinan mengenai kesenjangan layanan kesehatan yang makin meningkat. Penolakan kolektif terhadap perawatan medis oleh para spesialis telah mengancam nyawa pasien, karena tidak bisa dilakukan tepat waktu.

2. Demonstrasi Dokter di Indonesia

Pada Senin, 8 Mei 2023, tenaga kesehatan Indonesia melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Kelompok yang tergabung dalam demo itu terdiri atas 5 organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Kementerian Kesehatan mempersilakan organisasi profesi untuk melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023. Meski begitu, para dokter diimbau untuk membatalkan rencana mogok kerja massal.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril juga mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru, RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi,” kata Syahril.

M. FAIZ ZAKI | DEWI RINA CAHYANI

Pilihan Editor: 7 Ribu Izin Praktik Dokter Magang di Korea Selatan Dicabut Sementara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus