Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Hikmahanto Juwana: Hukum Internasional Butuh Perspektif Negara Berkembang

Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya perspektif negara berkembang dalam reshaping hukum internasional.

10 Mei 2025 | 16.00 WIB

 (Ki-ka) Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menghadiri arahan pers di Jakarta pada 9 Mei 2025. ANTARA/Cindy Frishanti
Perbesar
(Ki-ka) Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menghadiri arahan pers di Jakarta pada 9 Mei 2025. ANTARA/Cindy Frishanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Hikmahanto Juwana, calon anggota International Law Commission (ILC) untuk periode 2028-2032 yang dicalonkan oleh pemerintah Indonesia, menekankan pentingnya perspektif negara berkembang dalam reshaping hukum internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang pasti adalah perspektif. Kita sebagai negara berkembang. Kita ini mau reshaping di internasional. Bukan shaping internasional, tapi reshaping. Jadi harusnya hukum internasional itu nilai-nilai yang diambil itu nilai-nilai universal, jangan semata-mata dari negara-negara maju," kata Hikmahanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, pendekatan ini berkaitan dengan reformasi sistem PBB meskipun upaya tersebut menghadapi tantangan karena setiap reformasi harus melalui anggota Dewan Keamanan PBB tanpa adanya veto.

"Apapun reformasi harus lewat anggota Dewan Keamanan PBB. Dan itu nggak boleh ada yang veto. Ya pasti aja lima negara itu pasti veto. Itu yang jadi masalah," ujarnya.

Hikmahanto menegaskan pentingnya negara berkembang untuk memiliki suara dalam reshaping hukum internasional.

Ia mengaitkan visinya ini dengan pengukuhan guru besarnya yang membahas tentang "hukum internasional dalam konflik kepentingan antara negara maju dengan negara berkembang."

"Saya pengen lihat dari internasional. Memang banyak orang sih yang bilang soalnya ini Hikmahanto ini ahli hukum internasional tapi perspektifnya buat negara berkembang. Saya bilang saya mau dari negara berkembang, tapi kan bagus itu mereka notice bahwa negara berkembang ini memang harus diakumulasi suara," tuturnya.

ILC adalah lembaga yang mendorong perkembangan hukum internasional, yang terdiri atas 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.

Berbasis di Jenewa, Swiss, lembaga itu memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB tentang pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus