Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman penjara mantan perdana menteri Najib Razak karena korupsi telah dikurangi dari 12 menjadi enam tahun. Dengan pengurangan hukuman penjara, Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, kata pernyataan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengumuman resmi pada Jumat muncul setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CNA adalah media pertama yang menyampaikan berita pada tanggal 31 Januari, dengan mengutip sumber-sumber termasuk pejabat senior pemerintah, bahwa hukuman penjara Najib akan dikurangi setengahnya dan dendanya dikurangi berdasarkan pengampunan sebagian dari kerajaan.
Najib, 70 tahun, telah menjalani hukuman kurang dari dua tahun penjara karena perannya dalam mega-skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dewan Pengampunan juga mengurangi denda RM210 juta menjadi RM50 juta. Namun jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun dan dia baru akan dibebaskan pada 23 Agustus 2029, tambah Dewan.
Spekulasi mengenai kemungkinan pemberian pengampunan semakin meningkat setelah Dr Zaliha Mustafa, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Wilayah Federal), mengkonfirmasi pada Selasa bahwa dewan telah bertemu pada Senin.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri’ayatuddin sebelum ia mengundurkan diri sebagai raja Malaysia pada 31 Januari. Ia menyerahkan peran tersebut kepada penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar di bawah sistem rotasi unik negara tersebut untuk sembilan rumah tangga kerajaan.
Najib adalah perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018 dan merupakan PM pertama yang dipenjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dua kali gagal mengajukan banding untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.
Tuduhan tersebut melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Dendanya masih belum terselesaikan.
Dia juga menghadapi beberapa tuduhan lain sehubungan dengan skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.
CHANNEL NEWSASIA