Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada 8 dan 9 April 2024 atas aduan Nikaragua terhadap Jerman. Pengaduan ini dilakukan karena Jerman memberikan bantuan militer kepada Israel dan memblokir dana badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sidang akan dikhususkan untuk permintaan indikasi tindakan sementara yang terkandung dalam permohonan Nikaragua,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Managua telah meminta pengadilan untuk mengambil tindakan sementara terhadap Jerman sebelum hakim mempelajari kasus tersebut secara mendalam.
Nikaragua meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awal bulan ini untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin menghentikan bantuan militer ke Israel. Nikaragua juga meminta agar Jerman dipaksa membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan UNRWA.
“Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida dan ... gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza,” demikian pengaduan Nikaragua kepada ICJ.
Menurut Nikaragua, Jerman melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.
Juru bicara pemerintah Jerman Wolfgang Buechner mengatakan Jerman akan menyampaikan posisinya di pengadilan. Namun, ia menambahkan bahwa Berlin yakin pengaduan itu tidak benar.
Donor utama UNRWA, termasuk Amerika Serikat dan Jerman, menangguhkan pendanaan setelah adanya tuduhan Israel bahwa sekitar 12 dari 30 puluh ribu karyawan Palestina dicurigai terlibat dalam serangan pejuang Palestina Hamas pada 7 Oktober di Israel.
Kanada dan Swedia telah mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan pendanaan, dan kepala badan tersebut berharap beberapa donor lain juga akan membatalkan keputusan mereka.
Dengar pendapat mengenai tindakan darurat yang dilakukan ICJ dapat menghasilkan keputusan awal untuk memastikan perselisihan tidak menjadi lebih buruk dalam waktu yang diperlukan untuk mencapai kesimpulan akhir, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Pengajuan kasus ini menyusul pernyataan ICJ pada 26 Januari bahwa Israel harus melakukan segalanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengambil tindakan “segera” untuk penyediaan bantuan bagi warga Palestina.
Perintah sementara itu diberikan ketika pengadilan mempertimbangkan secara penuh sebuah kasus yang diajukan pada Desember oleh Afrika Selatan yang menuduh bahwa Israel terlibat dalam genosida di Gaza.
Israel menganggap kasus Afrika Selatan sebagai “cerita yang sangat menyimpang.” Putusan ICJ mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan hukum.
REUTERS | ARAB NEWS