Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman pada Kamis, 14 Maret 2024, menandatangani Pernyataan Kehendak Bersama (Joint Declaration of Intent) tentang operasional institut budaya resmi Jerman, Goethe-Institut, di Indonesia. Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan dan mempromosikan hubungan budaya kedua negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam keterangan menjelaskan Pernyataan Kehendak Bersama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Siti Nugraha Mauludiah dan Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia Ina Lepel di Goethe-Institut, Jakarta.Turut menyaksikan Direktur Regional Goethe-Institut untuk Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru Dr Stefan Dreyer serta sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian di Indonesia.
Tujuan Pernyataan Kehendak Bersama ini adalah untuk merinci aspek-aspek kerja sama tertentu antara kedua negara seperti yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama Kebudayaan, yang ditandatangani di Jakarta pada 28 September 1988, terkait operasional Goethe-Institut di Indonesia sebagai lembaga pelaksana kerja sama kebudayaan bilateral antara Indonesia dan Jerman.
Mauludiah menyatakan penandatanganan Pernyataan Kehendak Bersama ini merupakan tonggak penting dalam hubungan kebudayaan di antara Indonesia dan Jerman, dan sekaligus menegaskan kembali komitmen kedua negara untuk memperdalam pertukaran dan kerja sama kebudayaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Kebudayaan 1988.
“Pertukaran diplomasi kebudayaan ini merupakan jalan dua arah yang memupuk saling pengertian dan apresiasi di antara kedua negara kita,” kata Mauludiah.
Indonesia dan Jerman terus membangun kerja sama. Berdasarkan catatan BPS (Badan Pusat Statistik) pada April 2023, terjadi peningkatan sebesar 53,3 persen ekspor non-migas ke Jerman, untuk barang seperti logam, perak, dan abu (HS 26), kendaraan dan bagiannya (HS 87), dan olahan dari daging, ikan, krustasea, dan moluska (HS 16). Ini berarti, masih ada potensi Indonesia mencatatkan surplus perdagangan atas Jerman
Pilihan editor: Menteri Kesehatan Gaza Peringatkan Ribuan Anak Kena Komplikasi karena Tak Ada Susu Formula
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini