Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mengecam keras rangkaian serangan terbaru yang dilakukan Rusia terhadap fasilitas sipil di Ukraina, termasuk rumah sakit anak, yang menewaskan puluhan warga sipil. Kementerian Luar Negeri RI mengeluarkan pernyataan resmi ihwal serangan-serangan itu pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Indonesia kecam keras serangan terhadap fasilitas sipil di Ukraina, termasuk rumah sakit anak, yang sebabkan jatuhnya korban sipil,” kata kementerian tersebut di media sosial X.
Indonesia kecam keras serangan terhadap fasilitas sipil di Ukraina, termasuk Rumah Sakit anak, yang sebabkan jatuhnya korban sipil.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) July 11, 2024
Serangan-serangan ini telah langgar hukum internasional.
Dalam perang tetap ada aturannya.
Indonesia desak agar upaya damai terus dilakukan agar…
Ukraina mengibarkan bendera setengah tiang pada hari berkabung nasional yang ditetapkan pada Selasa, 9 Juli 2024 untuk memperingati kematian 44 orang di seluruh negeri akibat serangan udara Rusia pada Senin, 8 Juli 2024. Jumlah itu, termasuk empat anak-anak dan dua orang di Rumah Sakit Okhmatdyt. Rumah sakit Okhmatdyt adalah rumah sakit anak terbesar di Ukraina.
Misi HAM PBB pada Selasa, 9 Juli 2024, mengatakan ada “kemungkinan besar” rumah sakit itu terkena serangan langsung rudal Rusia dalam serangkaian serangan udara di Kyiv, Kryvyi Rih, dan kota-kota lain di Ukraina.
“Analisis rekaman video dan penilaian yang dilakukan di lokasi kejadian menunjukkan kemungkinan besar rumah sakit anak tersebut terkena serangan langsung, bukan mengalami kerusakan akibat sistem senjata yang dicegat,” kata kepala Misi Pemantauan HAM PBB di Ukraina, Danielle Bell.
Dinas keamanan Ukraina mengatakan mereka memiliki bukti jelas fasilitas medis tersebut terkena serangan rudal jelajah Kh-101 Rusia, dan menerbitkan gambar yang dikatakan sebagai pecahan mesin senjata tersebut. Moskow membantah analisis tersebut. Tanpa memberikan bukti, Kremlin mengatakan yang menyerang rumah sakit anak-anak tersebut adalah tembakan antirudal Ukraina, dan bukan serangan Rusia.
“Serangan-serangan ini telah langgar hukum internasional. Dalam perang tetap ada aturannya. Indonesia desak agar upaya damai terus dilakukan agar perang di Ukraina dapat dihentikan,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI.
REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Usai Kosongkan Kantor PKBI, Ini Rencana Kemenkes
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini