Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Ini Arti Pentingnya Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

Kementerian Luar Negeri menila fatwa hukum ICJ tentang pendudukan Israel di Palestina bersejarah dan memenuhi harapan masyarakat internasional.

22 Juli 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu membacakan fatwa hukum yang dianggap banyak pihak sebagai produk hukum internasional bersejarah dalam isu Israel-Palestina. Fatwa itu seputar konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel sebagai kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).
 
Majelis hakim ICJ membacakannya pada Jumat, 19 Juli 2024, sebagai hasil dari pertimbangan terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024. Indonesia termasuk salah satu negara yang menyampaikan pandangannya saat itu, diwakili Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
 
Adapun, seluruh proses pembentukan fatwa tersebut dimulai atas adanya permintaan dari Majelis Umum PBB. Majelis itu mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ, yaitu apa konsekuensi hukum yang timbul dari praktik dan kebijakan Israel di OPT; dan bagaimana praktik serta kebijakan tersebut memengaruhi status hukum pendudukan, lalu apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.
 
Lantas, apa pentingnya fatwa hukum terbaru ICJ? Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.
 
ICJ juga berpendapat Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.
 
Sebelum mencapai kesimpulan, para hakim ICJ menjabarkan berbagai pertimbangannya dalam lingkup pertanyaan yang diajukan Majelis Umum PBB. Dokumen akhir fatwa hukum yang diunggah ICJ mencapai 83 halaman.
 
Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di Kementerian Luar Negeri, menggarisbawahi satu hal dalam argumentasi para hakim. Ia menjelaskan selama ini Israel selalu menggunakan dasar sejarah untuk mendukung klaim mereka atas wilayah Palestina dan hak membangun pemukiman di sana. Namun, konteks sejarah itu tidak dipertimbangkan oleh para hakim ICJ dalam fatwa hukumnya.
 
Tim hakim telah mencatat argumen dari dua partisipan sidang terbuka pada Februari 2024, bahwa “ikatan sejarah yang mendalam dan klaim sah Israel” atas wilayah Palestina telah diabaikan dalam rumusan pertanyaan Majelis Umum PBB. Merespons hal tersebut, tim hakim mengatakan mereka tidak diminta untuk menyatakan klaim sejarah mengenai OPT, dan tidak ada informasi yang diberikan kepada ICJ untuk mendukung klaim sejarah itu.
 
Oleh karenanya, Kadir menjelaskan, arti penting fatwa tersebut adalah ICJ menyatakan bangsa Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri, dan status Israel di wilayah-wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza dan Sungai Yordan adalah sebagai kekuatan pendudukan.
 
“Dengan demikian, kalau dia sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) Israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apa pun juga,” kata Abdul Kadir. Poin argumen yang ia garisbawahi selanjutnya adalah ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah Palestina dengan menggunakan kekerasan. 
 
“Mahkamah berpendapat bahwa kebijakan dan praktik Israel sama saja dengan melakukan aneksasi terhadap sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina,” demikian bunyi salah satu poin fatwa terbaru ICJ.
 
L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri RI mengatakan fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap ICJ. Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus