Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Irlandia Ingin Intervensi Genosida oleh Israel lewat ICJ

Irlandia ingin turun tangan menghentikan genosida, bentuk kekhawatiran Dublin pada operasi militer Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2024.

28 Maret 2024 | 16.30 WIB

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Perbesar
Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Irlandia pada Rabu, 27 Maret 2024, mengumumkan akan mengintervensi kasus genosida pada Israel yang diajukan Afrika Selatan. Intervensi ini bentuk kekhawatiran Dublin pada operasi militer Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengatakan meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan apakah genosida dilakukan oleh Israel atau tidak, namun pihaknya ingin memperjelas bahwa serangan 7 Oktober 2023 dan apa yang sedang terjadi di Gaza sekarang benar-benar pelanggaran terhadap hukum HAM internasional pada skala besar-besaran.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyanderaan, menahan bantuan kemanusiaan untuk warga sipil, menargetkan warga sipil (dalam serangan), menghancurkan infrastruktur warga sipil, penggunaan bahan peledak secara sembarangan di area-area padat penduduk, penggunaan objek warga sipil untuk tujuan militer dan hukuman kolektif pada seluruh populasi - daftar semua ini harus dihentikan. Pandangan komunitas internasional jelas. Cukup sudah," kata Martin.      

Sebelumnya pada Januari 2024, ICJ atau yang dikenal juga sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel agar menahan diri dari segala tindakan yang melanggar Konvensi Genosida. Negeri Bintang Daud itu, juga harus memastikan tentaranya tidak melakukan hal-hal genosida terhadap warga Palestina.

Afrika Selatan menuduh Tel Aviv telah melakukan genosida di Gaza. Israel dan negara-negara Barat menggambarkan tuduhan itu tak berdasar. Putusan akhir ICJ atas tuntutan Afrika Selatan bisa memakan waktu bertahun-tahun.     

Menlu Martin tidak mengatakan bentuk intervensi seperti apa yang hendak dilakukan pihaknya. Dia hanya mengatakan langkah intervensi yang dilakukan pihaknya akan diputuskan menyusul tindakan hukum dan analisis kebijakan serta konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk Afrika Selatan.       

Kementerian Luar Negeri Irlandia mengatakan intervensi pihak ketiga tidak mengambil spesifik aspek dalam sengketa, namun intervensi ini akan menjadi sebuah kesempatan bagi Irlandia untuk menginterpretasikan satu atau lebih dari ketentuan Konvensi Genosida pada isu perang Gaza. 

 

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus