Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Israel Dijadwalkan Melapor ke ICJ tentang Upaya Pencegah Genosida di Gaza

Israel dijadwalkan melapor ke ICJ tentang upaya yang telah dilakukan untuk mematuhi perintah pengadilan dalam kasus tuduhan genosida di Gaza.

26 Februari 2024 | 16.35 WIB

Bangunan-bangunan yang hancur menjadi reruntuhan di Gaza tengah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, 13 Januari 2024. Sejak perang pecah infrastruktur di Gaza porak-poranda. Rumah sakit dibombardir, jaringan telekomunikasi diputus, tak ada akses ke air bersih dan makanan. REUTERS/Amir Cohen
Perbesar
Bangunan-bangunan yang hancur menjadi reruntuhan di Gaza tengah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, 13 Januari 2024. Sejak perang pecah infrastruktur di Gaza porak-poranda. Rumah sakit dibombardir, jaringan telekomunikasi diputus, tak ada akses ke air bersih dan makanan. REUTERS/Amir Cohen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Israel dijadwalkan melapor ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, 26 Februari 2024, mengenai kepatuhan mereka terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim dalam kasus tuduhan genosida di Gaza pada 26 Januari.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Para hakim saat itu memberi tenggat waktu satu bulan bagi Israel untuk menyerahkan laporan tentang upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya genosida terhadap masyarakat Palestina di Gaza.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Meski ICJ meminta Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948, mahkamah tersebut tidak memerintahkan dilakukannya gencatan senjata. Keputusan itu menjadi sorotan media dan para ahli hukum internasional setelah dibacakan.
 


Sebanyak 3.523 lebih warga Palestina terbunuh dalam serangan Israel di Gaza sejak putusan 26 Januari tersebut, dengan total korban tewas hampir 30 ribu orang sejak serangan 7 Oktober 2023. Selain jumlah korban tewas, 69.879 orang lainnya luka-luka, dan ribuan orang yang belum ditemukan karena dikhawatirkan tewas di bawah reruntuhan.


 
ICJ dalam putusannya juga memerintahkan Israel agar memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza. Meski demikian, badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina melaporkan jumlah bantuan yang masuk ke Gaza sepanjang Februari sangat sedikit, dengan rata-rata hanya hampir 98 truk yang masuk setiap harinya. Jumlah itu merupakan penurunan sebesar 50 persen dalam pasokan bantuan ke Gaza dibandingkan dengan Januari 2024. 


 

Menurut laporan UNRWA pada 26 Februari 2024, jumlah truk yang memasuki Gaza masih jauh di bawah target yaitu 500 truk per hari, dengan kesulitan yang signifikan untuk mengakses jalur Kerem Shalom dan Rafah. Truk-truk UNRWA kesulitan memasuki Jalur Gaza karena kendala keamanan dan penutupan sementara di kedua perlintasan.


 
Human Rights Watch (HRW) mengatakan Israel terus menghalangi penyediaan layanan dasar dan distribusi bahan bakar serta bantuan kemanusiaan di Gaza, tindakan yang dinilai sebagai hukuman kolektif dan kejahatan perang dengan sengaja membuat warga sipil kelaparan.


 
“Pemerintah Israel mengabaikan keputusan pengadilan, dan dalam beberapa cara bahkan meningkatkan penindasannya, termasuk memblokir bantuan untuk menyelamatkan nyawa,” kata Omar Shakir, Direktur HRW bidang konflik Israel-Palestina.


 
Dilansir media Israel Ynet, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan pihak yang terlibat agar menyerahkan laporan yang “terbatas” kepada ICJ, dengan memerinci bagaimana Israel mematuhi perintah tersebut. 

 
Dokumen tersebut sedang dirancang oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman. Naskah itu akan berfokus pada upaya pemerintah Israel dalam mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, dan mencegah kehancuran serta menjamin pelestarian bukti yang berkaitan dengan tuduhan genosida.

 
Laporan yang ditujukan kepada ICJ ini tidak tersedia untuk publik, sehingga bentuk atau formatnya tidak diketahui secara pasti. Sebelumnya, ICJ pernah memerintahkan laporan serupa dalam kasus Gambia melawan Myanmar tentang tuduhan genosida Rohingya.


 
“Namun itu bersifat rahasia. Kami tidak melihat dokumen-dokumen tersebut. Itu tidak tersedia untuk umum. Jadi mereka langsung ke pengadilan,” kata Juliette McIntyre, doktor di Melbourne Law School dengan spesialisasi di bidang pengadilan dan tribunal internasional, kepada Tempo.


 
Dia mengatakan ICJ mempunyai komite hakim yang tugasnya mengawasi pelaksanaan tindakan sementara yang diperintahkan oleh majelis hakim, tetapi “kita tidak tahu apa yang dilakukan pengadilan terhadap laporan-laporan ini”.


 
“Saya berasumsi bahwa kegunaan dari (laporan) ini adalah untuk memungkinkan pengadilan memantau pelaksanaan perintah tindakan sementara, dan memberikan dasar faktual untuk menemukan kemungkinan adanya ketidakpatuhan,” ujarnya. Dosen hukum internasional itu menambahkan terkadang negara penggugat yang membawa kasus ke ICJ menyatakan bahwa negara tergugat tidak mematuhi perintah pengadilan, namun hal tersebut sulit untuk dibuktikan.


 
ANADOLU | TIMES OF ISRAEL | NABIILA AZZAHRA A.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus