Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Istri Najib Didakwa Pasal Pencucian Uang

Rosmah dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis pagi ini.

4 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, ditahan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), kemarin. Rosmah akan bermalam di komisi antikorupsi Malaysia sebelum dibawa ke Pengadilan Session Kuala Lumpur pada Kamis pagi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan ibu negara Malaysia itu bakal menghadapi sidang dakwaan terkait dengan dugaan kasus pencucian uang. "Dia akan menghadapi tuduhan di bawah Undang-undang Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Tindakan Aktivitas Melawan Hukum (AMLA)," ujar Wakil Komisioner MACC, Azam Baki, kepada Malaysiakini, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azam menjelaskan, Rosmah ditahan mulai pukul 3.20 sore di markas MACC di Putrajaya. Rosmah se-belumnya tiba di markas MACC sekitar pukul 11 ​​pagi untuk pemeriksaan yang ketiga kali. Tidak diketahui jelas apakah pemeriksaan Rosmah terkait dengan skandal korupsi pengelola dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) atau SRC Internationalanak usaha 1MDB.

Rosmah diperiksa pertama kali pada 5 Juni lalu. Dia diperiksa selama sekitar lima jam setelah dilakukannya penyelidikan ke SRC International, mantan anak usaha 1MDB. Rosmah diperiksa lagi pada 26 September. Dia diperiksa terkait dengan 1MDB dalam pemeriksaan selama hampir 13 jam.

Komisi Anti-korupsi Malaysia dalam pernyataannya menjelaskan, penangkapan terhadap Rosmah dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung yang menyiapkan penuntutan. MACC kembali menegaskan bahwa Rosmah akan menghadapi dakwaan di bawah Undang-Undang Pencucian Uang atau AMLA (Anti-Money Laundering Act).

Najib Razak, suami Rosmah, kepada Malaysiakini, mengatakan MACC belum memberi tahu mereka tentang tuduhan tersebut. "Ya, dia telah ditangkap. Kami belum diberi tahu tentang tuduhan itu. Pengacaranya masih belum dapat memperoleh akses ke klien mereka," ujar dia.

Adapun Kumaraendran, pengacara Rosmah, mengatakan mereka untuk saat ini belum dapat mengklarifikasi tuduhan tersebut. "Kami tidak dapat memberi tahu kepada Anda. Kami pun tidak diberi tahu (oleh MACC)," ujar dia seperti dilansir Free Malaysia Today. Kumaraendran hanya mengatakan kliennya ditahan setelah pemeriksaan ketiga di MACC. "Klien kami akan ada di Session Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis pagi."

Dalam skandal korupsi 1MDB, Najib, 64 tahun, juga menghadapi 32 dakwaan. Sebanyak 21 dakwaan pencucian uang (2011–2014); 4 dakwaan gratifikasi (Februari 2011 dan Desember 2014); dan 7 dakwaan melanggar kepercayaan publik.

Najib sempat dua kali ditahan, namun dibebaskan setelah menyerahkan uang jaminan. Pada penahanan pertama, Najib dibebankan jaminan sebesar 1 juta ringgit (Rp 3,5 miliar). Adapun dalam penahanan kedua pada 20 September lalu, Pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar 3,5 juta ringgit (Rp 12 miliar).

Najib berkukuh tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut, dan menyatakan dana itu sebagai "sumbangan" dari anggota Kerajaan Arab Saudi pada 2013. THE STAR | MALAYSIA KINI | CHANNEL NEWS ASIA | SUKMA LOPPIES


Menagih Pembayaran Perhiasan yang Disita

Rosmah Mansor tak hanya terseret skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak ini tengah menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terkait dengan gugatan karena belum membayar perhiasan senilai 60 juta ringgit (Rp 210 miliar).

Rosmah digugat Samer Halimeh, pedagang perhiasan asal Libanon, yang mengirimkan 44 keping perhiasan pada Februari lalu, namun tak kunjung dibayar. Halimeh menyebut Rosmah sebagai ibu negara yang merupakan salah satu pelanggan terbaiknya.

Seperti dilansir The Malaysian Insight, Rosmah meminta Pengadilan Tinggi membatalkan gugatan Halimeh. Alasannya, semua perhiasan, termasuk yang belum dibayarkan, sudah disita pemerintah saat penggerebekan kasus 1MDB pada Mei lalu.

Menurut dia, Halimeh tidak dapat menuntut uang pembayaran melalui pengadilan sipil tanpa persetujuan Jaksa Agung. Rosmah juga menilai tidak ada gugatan perdata yang dapat diajukan terhadap barang yang disita.

Halimeh, dalam pernyataannya pekan lalu, mengatakan telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk gugatan yang diajukan. Halimeh bertindak sebagai penggugat intervensipihak ketiga yang bergabung dengan perkara yang sedang diadili di pengadilan. "Jika permohonan Rosmah ditolak Pengadilan Tinggi, dia harus memberikan bukti di pengadilan," kata David Gurupatham, pengacara Halimeh.

Pengusaha asal Timur Tengah juga sedang berupaya mengambil kembali perhiasan senilai US$ 5 juta (Rp 75 miliar) yang diduga diserahkan langsung kepada Rosmah. Ashok Kandiah, pengacara Adi Hasan Al Fardan, toko perhiasan yang berbasis di Dubai, mengatakan kliennya telah bertemu Rosmah di Kuala Lumpur. "Dia memberi tahu Adi bahwa barang perhiasan itu termasuk yang disita polisi sehingga tidak bisa melakukan pembayaran," ujar Ashok.

Rosmah kerap terlihat muncul di depan publik sambil menenteng tas-tas mewah bermerek tinggi. Rosmah juga memamerkan berbagai perhiasan mewah. Publik pun bertanya-tanya bagaimana dia mampu membelinya. STRAITS TIMES | ASIA ONE | SUKMA LOPPIES

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus