Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Israel ketar-ketir karena Mahkamah Pidana Internasional mungkin sedang bersiap mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat pemerintah atas tuduhan terkait perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ICC sedang menyelidiki serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober dan serangan militer Israel yang menghancurkan di Gaza yang dikuasai Hamas, yang kini memasuki bulan ketujuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut beberapa fakta tentang ICC.
* ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukan hal tersebut. Ia dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Lembaga ini memiliki 124 negara anggota. Anggaran untuk tahun 2024 adalah sekitar 187 juta euro.
* ICC sedang melakukan 17 investigasi, mulai dari Ukraina dan negara-negara Afrika seperti Uganda, Republik Demokratik Kongo dan Kenya hingga Venezuela di Amerika Latin dan negara-negara Asia, seperti Myanmar dan Filipina, menurut situs webnya.
* Situs web menyatakan sejauh ini terdapat 31 kasus yang diajukan ke pengadilan, dan beberapa kasus memiliki lebih dari satu tersangka. Hakim ICC telah mengeluarkan 42 surat perintah penangkapan.
* Dua puluh satu orang telah ditahan di pusat penahanan ICC dan telah diadili. Tujuh belas orang masih buron. Tuduhan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka. Hakim telah mengeluarkan 10 hukuman dan empat pembebasan.
* Dari 10 hukuman tersebut, hanya lima hukuman yang dijatuhkan atas kejahatan inti pengadilan, yaitu kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan hukuman lainnya adalah atas kejahatan seperti perusakan saksi. Kelima terpidana tersebut semuanya adalah pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda. Hukumannya berkisar antara sembilan hingga 30 tahun penjara. Hukuman maksimum yang mungkin adalah penjara seumur hidup.
* Buronan terkemuka adalah Presiden Rusia Vladimir Putin, yang dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak-anak dari Ukraina secara ilegal. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin pada Maret 2023. Kremlin menyebut tindakan tersebut tidak ada artinya. Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi terhadap negara tetangganya.
* Meskipun pengadilan ini didukung oleh banyak anggota PBB dan Uni Eropa, negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Cina dan Rusia bukan anggotanya, dengan alasan bahwa ICC dapat digunakan untuk penuntutan yang bermotif politik.
* Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada 2015. Pada 2021 ICC membuka penyelidikan resmi atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada Oktober tahun lalu bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
REUTERS