Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jerman Kecam Upaya Israel Tetapkan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Jerman mengkritik upaya parlemen Israel untuk menetapkan badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris.

6 Juni 2024 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman Sebastian Fischer mengkritik upaya parlemen Israel untuk menetapkan badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Anda tahu posisi kami di UNRWA. Ini bukan organisasi teroris melainkan organisasi internasional yang dibentuk oleh PBB, yang pekerjaan pentingnya didukung oleh masyarakat internasional," kata diplomat Jerman tersebut dalam konferensi pers di Berlin pada Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan bahwa mosi parlemen Israel dipandang "sangat mengkhawatirkan" karena hal itu membahayakan pekerjaan UNRWA di Gaza, tambahnya.

Israel akan meloloskan sebuah RUU yang akan melabeli badan PBB untuk pengungsi Palestina itu sebagai kelompok teroris. RUU tersebut lolos dalam pemungutan suara awal dengan hasil 42-6 dan harus melalui komite-komite dan tiga pemungutan suara lainnya sebelum menjadi undang-undang.

Israel telah berkali-kali berusaha menjatuhkan UNRWA.

Terakhir mereka menuduh badan tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan, dan mengklaim bahwa ratusan pegawainya adalah anggota kelompok militan, termasuk beberapa yang diduga berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober di Israel selatan.

Tuduhan tersebut menyebabkan pembekuan pendanaan oleh banyak donor kepada badan tersebut pada saat Gaza sedang dilanda krisis kemanusiaan yang dipicu oleh perang.

UNRWA mengatakan telah mengambil tindakan cepat terhadap mereka yang dituduh dan sebuah tinjauan independen terhadap netralitas badan tersebut menemukan bahwa Israel tidak pernah menyampaikan keprihatinannya terhadap para pekerja tersebut dan tidak memberikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya.

Fischer juga mengatakan dirinya tidak menduga bahwa Kongres AS akan mengadopsi rancangan undang-undang yang memberlakukan sanksi terhadap Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Langkah parlemen Amerika Serikat itu dilakukan setelah pengadilan tersebut mengatakan akan memeriksa permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sembari menekankan bahwa ICC adalah "lembaga independen", Fischer mengatakan: "Anda tahu bahwa kami adalah pendukung keuangan terbesar kedua ICC."

"Saya kira ini adalah contoh baik dari sikap kami terhadap ICC. Kami telah melihat keputusan DPR AS. Namun, keputusan itu harus disahkan Senat (juga) ... Saya rasa saya tidak membocorkan rahasia apa pun dengan mengatakan bahwa kami berasumsi keputusan itu tidak akan disahkan," katanya.

Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza akibat perang genosida Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober kini mencapai 36.586 orang, ditambah 83.074 orang terluka, Kementerian Kesehatan di Gaza mengumumkan pada Rabu dalam laporan hariannya.

Selain itu, laporan tersebut mengonfirmasi bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan tujuh pembantaian di empat keluarga berbeda di Jalur Gaza, menewaskan 36 orang dan melukai 115 orang dalam 24 jam terakhir.

Kementerian Gaza menekankan bahwa ribuan korban masih terjebak di bawah reruntuhan jalan ketika pasukan pendudukan Israel terus dengan sengaja mencegah ambulans dan kru pertahanan sipil menjangkau mereka.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus