Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jerman Siap Tahan Benjamin Netanyahu Begitu Ditetapkan ICC, 3 Negara Lain Ini Pun Siap Cokok PM Israel

Beberapa negara menyatakan siap menangkap Netanyahu jika diputuiskan ICC akibat penyerangan Israel ke Gaza dan Rafah, Palestina. Berikut daftarnya.

25 Mei 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jerman telah menyatakan bahwa mereka akan siap menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di tanah Jerman. Janji ini dibuat jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas perannya dalam konflik mematikan di Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa ICC, Karim Khan, telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant karena tindakan mereka dalam serangan militer yang berlangsung di Gaza selama lebih dari tujuh bulan. Selain itu, Khan juga meminta surat perintah untuk tiga pemimpin Hamas: Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khan, seorang pengacara kelahiran Inggris dan politisi Partai Konservatif, menyatakan bahwa dia yakin para tokoh Israel dan Palestina bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Israel dan Jalur Gaza yang hancur.

Setelah pengumuman tersebut, Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan pihaknya “menghormati independensi dan prosedur” ICC.

Selain Jerman, Negara-negara di bawah ini juga siap menangkap Netanyahu.

1. Norwegia

Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang menyatakan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh panel hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, pada hari Selasa menyatakan bahwa jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, Norwegia akan diwajibkan untuk menangkap mereka jika mereka tiba di negara tersebut.

Surat kabar daring Norwegia melaporkan bahwa Eide menegaskan Netanyahu berisiko diekstradisi jika dia mengunjungi Norwegia.

Eide juga menekankan bahwa panel hakim ICC akan mempertimbangkan apakah surat perintah penangkapan perlu dikeluarkan, dan menegaskan kembali bahwa siapa pun yang menerima surat perintah tersebut harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia.

2. Prancis

Prancis mendukung permintaan jaksa agar hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, dan tiga pemimpin Hamas.

“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Senin lalu.

"Prancis mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian tersebut.

Pemerintah Prancis juga menyatakan bahwa mereka telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" tentang pentingnya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama mengenai "jumlah korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan."

3. Irlandia

Jennifer Carroll MacNeill, politikus Fine Gael dari Irlandia dan Menteri Negara Urusan Eropa, menekankan bahwa permintaan surat perintah penangkapan oleh jaksa ICC tidak akan mempengaruhi rencana Irlandia untuk mengakui negara Palestina.

“Independensi pengadilan adalah hal yang penting. Dari sudut pandang Irlandia, kami mendukung pengadilan, kami membantu mendanai pengadilan, kami mendukung independensi pengadilan dan prosesnya,” katanya kepada wartawan setibanya di pertemuan para menteri Uni Eropa di Brussel.

Menurutnya Jaksa ICC Karim Khan telah melakukan "pekerjaan yang sangat penting" dan menyimpulkan bahwa pengadilan harus mengadili kedua pihak yang terlibat dalam konflik yang sedang berlangsung.

Dia menambahkan: “Pertanyaan mengenai pengakuan Irlandia terhadap negara Palestina adalah proyek jangka panjang, yang menunjukkan bahwa kami ingin melihat solusi politik dalam jangka menengah dan panjang, yang kami percayai sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik ini.

ANANDA RIDHO SULISTYA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus