Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kebijakan Uni Eropa Josep Borrell berpendapat jika pengadilan kriminal internasional menerbitkan surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, maka itu seperti memaksa seluruh anggota Uni Eropa secara legal harus mematuhinya. Baginya, mandat ICC adalah sebagai lembaga internasional yang independen adalah untuk mengeksekusi kejahatan perang paling serius di bawah hukum internasional. Seluruh negara yang meratifikasi undang-undang ICC terikat untuk menjalani putusan pengadilan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pada Senin, 20 Mei 2024, Kepala Jaksa penuntut di ICC Karim Khan mengajukan permohonan ke panel hakim ICC agar menerbitkan surat penahanan pada Netanyahu atas tuduhan perang. Dia juga meminta surat penahanan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, tiga pemimpin Hamas yakni Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, dan Ismail Haniyeh atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan yang disorongkan Khan ini akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk diproses sebelum diputuskan oleh tiga hakim panel, apakah akan menerbitkan surat penahanan atau tidak. Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut, namun Palestina bergabung dengan ICC pada 2015.
Amerika Serikat adalah salah satu pendiri ICC, namun Kongres Negeri Abang Sam itu tak pernah meratifikasi Statuta Roma. Rusia, Cina, India, Indonesia, Arab Saudi dan puluhan negara lainnya tak menerima yurisdiksi ICC.
Akan tetapi, ada sekitar 124 negara di seluruh dunia yang telah menanda-tangani dan meratifikasi Statuta Roma, di antaranya seluruh negara anggota Uni Eropa dan calon anggota Uni Eropa kecuali Turkiye dan Ukraina. Jika surat penahanan untuk Netanyahu dan Gallant diterbitkan ICC, maka itu akan menyulitkan fleksibilitas dua tokoh tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pemimpin dari Isreal dan Palestina sama-sama menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang. Perwakilan kedua kubu kompak mengkritisi langkah Khan. “Saya menolak keterangan yang disampaikan jaksa penuntut di Den Haag, yang membandingkan demokratisasi di Israel dengan pembunuhan massal oleh Hamas,” kata Netanyahu yang menyebut langkah Khan ini distorsi kenyataan.
Sedangkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah hukum itu keterlaluan. Adapun Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menyebut hal ini bisa membahayakan negosiasi kesepakatan pembebasan sandera warga Israel dan gencatan senjata.
Sumber: RT.com
Pilihan editor: Menlu UE: Gaza Bukan Lagi 'Penjara Terbuka', tapi 'Kuburan Terbuka'
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini