Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Israel mungkin telah berulang kali melanggar prinsip-prinsip dasar hukum perang dan gagal membedakan antara warga sipil dan pejuang dalam kampanye militer di Jalur Gaza, kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sebuah laporan yang menilai enam serangan Israel yang menyebabkan sejumlah besar korban jiwa dan penghancuran infrastruktur sipil, badan HAM PBB (OHCHR) mengatakan bahwa pasukan Israel "mungkin telah secara sistematis melanggar prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan dalam serangan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Persyaratan untuk memilih cara dan metode perang yang menghindari atau paling tidak meminimalkan sampai batas tertentu kerugian warga sipil tampaknya secara konsisten dilanggar dalam kampanye pengeboman Israel," kata Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk.
Misi permanen Israel untuk PBB di Jenewa mencirikan analisis tersebut sebagai "cacat secara faktual, hukum, dan metodologis."
"Karena OHCHR hanya memiliki gambaran faktual parsial, maka setiap upaya untuk mencapai kesimpulan hukum pada dasarnya cacat," kata misi diplomatik Israel.
Laporan ini merinci enam insiden yang terjadi antara 7 Oktober dan 2 Desember, di mana kantor hak asasi manusia PBB dapat menilai jenis senjata, sarana dan metode yang digunakan dalam serangan-serangan tersebut.
"Kami merasa penting untuk mengeluarkan laporan ini sekarang, terutama karena dalam kasus beberapa serangan ini, sekitar delapan bulan telah berlalu, dan kami belum melihat investigasi yang kredibel dan transparan," kata Ravina Shamdasani, juru bicara kantor hak asasi manusia PBB.
"Kami meminta otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah memastikan investigasi yang sewajarnya, investigasi yang transparan dilakukan."
Dia menambahkan bahwa, jika tidak ada investigasi yang transparan, maka akan ada "kebutuhan untuk tindakan internasional dalam hal ini juga."
Serangan udara dan darat Israel telah menewaskan lebih dari 37.400 orang di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas, menurut otoritas kesehatan di sana.
Israel melancarkan serangannya setelah para pejuang Hamas menyerbu melintasi perbatasan ke Israel selatan pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut perhitungan Israel.
Pekan lalu, kantor hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa pembunuhan warga sipil dalam operasi Israel untuk membebaskan empat sandera dapat dianggap sebagai kejahatan perang, tetapi begitu pula dengan penahanan tawanan oleh militan Palestina di daerah-daerah padat penduduk.
REUTERS