Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kebebasan Hong Kong Terancam

Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong meski dianggap kontroversial.

1 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kebebasan Hong Kong Terancam

  • Kebebasan Hong Kong Terancam

  • Kebebasan Hong Kong Terancam

HONG KONG – Parlemen Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Beijing menyatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menangani masalah terorisme, subversi, dan campur tangan asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun para kritikus mengatakan undang-undang itu akan melarang adanya perbedaan pendapat serta menghancurkan otonomi dan kebebasan yang dijanjikan ketika wilayah itu dikembalikan ke Cina pada 1997. Joshua Wong, aktivis pro-demokrasi yang juga pemimpin Partai Demosisto, mengatakan undang-undang itu menandai akhir Hong Kong seperti yang dunia ketahui sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mulai sekarang, Hong Kong memasuki era baru pemerintahan teror. Dengan kekuatan besar dan hukum yang tidak jelas, kota akan berubah menjadi negara polisi rahasia,” ujar Wong lewat Twitter, kemarin. Menurut dia, hukuman terberat berdasarkan aturan undang-undang itu adalah penjara seumur hidup.

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong disahkan dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina. Menurut beberapa laporan media di Hong Kong, mengutip beberapa sumber anonim, pembahasan hingga ketuk palu akhir pengesahan undang-undang itu berlangsung selama tiga hari sejak Ahad lalu.

Undang-undang ini akan mulai berlaku ketika diumumkan di Hong Kong, yang nantinya akan dibahas di legislatif wilayah semi-otonom itu sendiri. Undang-undang itu diharapkan berlaku pada 1 Juli—bersamaan dengan peringatan kembalinya wilayah tersebut dari Inggris ke pemerintah Tiongkok.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan undang-undang itu tidak akan merusak otonomi kota atau independensi peradilan Hong Kong. Otoritas di Beijing dan Hong Kong berulang kali menyatakan undang-undang itu ditujukan bagi para “pembuat onar” serta tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan atau kepentingan investor. Undang-Undang Keamanan Nasional muncul setelah terjadinya aksi demo yang berakhir dengan kerusuhan selama hampir tujuh bulan pada tahun lalu. Aksi demo itu menentang RUU Ekstradisi—aturan yang memungkinkan tersangka dibawa dan diadili di Cina.

Sejak diserahkan ke Cina pada 1997, Hong Kong menerapkan sistem “satu negara, dua sistem”. Warga Hong Kong mengelola wilayahnya secara mandiri serta menjamin adanya kebebasan dalam peradilan dan ekonomi, yang tidak dirasakan di Cina.

Hu Xijin, pemimpin redaksi Global Times, media yang dikelola pemerintah, mengatakan bahwa hukuman terberat sesuai dengan undang-undang yang disahkan itu adalah penjara seumur hidup. Undang-undang itu berisi enam bab dan 66 pasal. Henry Tang, anggota delegasi Hong Kong untuk Badan Penasihat Utama Cina, mengatakan rincian undang-undang itu akan diterbitkan pada Selasa nanti, setelah pertemuan di kantor perwakilan utama Beijing.

Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan untuk Reuters pada bulan ini, mayoritas warga di Hong Kong sejatinya menentang undang-undang itu. Namun dukungan untuk melakukan protes terhadap undang-undang tersebut belakangan menurun.

Lusinan warga Hong Kong pendukung Beijing menyambut undang-undang dengan membuka sumbat gabus sampanye dan mengibarkan bendera Cina di depan markas besar pemerintah. “Saya senang,” kata seorang pria tua bermarga Lee. “Ini menandai akhir mata-mata anti-Cina dan orang-orang yang membawa kekacauan ke Hong Kong tanpa tujuan.”

Dengan adanya undang-undang ini, Beijing bakal mendirikan kantor “biro” keamanan nasional di Hong Kong. Otoritas Beijing juga dapat menggunakan yurisdiksi untuk kasus-kasus tertentu. Hakim untuk kasus keamanan diharapkan ditunjuk oleh kepala eksekutif. Hakim senior sekarang mengalokasikan daftar nama melalui sistem peradilan independen Hong Kong.

Inggris, Uni Eropa, Jepang, Taiwan, dan negara lainnya mengkritik undang-undang itu. Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Inggris, menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “langkah serius”. Joshua Rosenzweig, Kepala Amnesty International Cina, mengatakan, lewat undang-undang itu, Beijing berupaya memerintah Hong Kong dengan ketakutan mulai saat ini.

Adapun Carrie Lam, ketika berbicara melalui tautan video untuk Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, mendesak masyarakat internasional menghormati hak negaranya untuk menjaga keamanan nasional. Otoritas Cina pun mengecam adanya campur tangan dalam urusan internalnya.

AL JAZEERA | REUTERS | BBC | SUKMA LOPPIES


Kebebasan Hong Kong Terancam

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus