Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Arab di PBB menolak resolusi yang dibuat Amerika Serikat mengenai Gaza, yang gagal disetujui Dewan Keamanan PBB pada Jumat, dan mengecamnya sebagai resolusi “sepihak.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah pemungutan suara di Dewan Keamanan, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, yang berbicara atas nama kelompok tersebut, mengkritik resolusi tersebut karena kegagalannya mengatasi kejahatan Israel di wilayah kantong Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Resolusi ini tidak menyerukan gencatan senjata... Kita perlu membicarakan hal ini dengan jelas, atau tidak memelintirnya," katanya.
Memperhatikan bahwa Kelompok Arab akan mendukung resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadan, Mansour mengatakan: "Kami menolak untuk menyebut apa yang terjadi adalah masalah terorisme. Ini adalah genosida terhadap seluruh populasi rakyat Palestina di Jalur Gaza."
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Kelompok Arab akan menekan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui Palestina sebagai anggota resmi pada April.
Resolusi tersebut, yang mengaitkan gencatan senjata dengan pembebasan sandera dan menyerukan dukungan terhadap upaya tersebut, diveto oleh Rusia dan Cina. Sebelas anggota sepakat. Aljazair juga memilih "tidak", sementara Guyana abstain.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin oleh Hamas yang menewaskan sekitar 1.139 warga Israel.
Lebih dari 32 ribu warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza hingga Sabtu 23 Maret 2024. Dan lebih dari 74 ribu orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada 26 Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
ANADOLU