Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi dalam pemilu 2024

18 Maret 2024 | 17.00 WIB

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Perbesar
Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, 18 Maret 2024, buka suara terkait pertanyaan Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR. Ndiaye dalam forum itu mempertanyakan dugaan intervensi Presiden RI Joko Widodo dalam pemilu presiden 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan sidang CCPR adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan Negara Pihak. Tujuannya, di antaranya untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili Pemerintah maupun badan PBB tertentu.Sedangkan kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela dan kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik.

"Secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," ujar Iqbal.

Sidang Komite HAM PBB CCPR dilaksanakan di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 12 Maret 2024, yang ditayangkan di UN TV Web. Perwakilan negara anggota CCPR termasuk delegasi dari Indonesia, turut hadir.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye – yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.

Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024. 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia. Delegasi Indonesia juga menjawab soal hak politik orang asli Papua yang ditanyakan Ndiaye bersamaan dengan kasus pencalonan Gibran.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus