Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.

29 Maret 2024 | 14.00 WIB

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite HAM PBB atau OHCHR khawatir atas proses pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia, yang diduga ternodai oleh pengaruh yang tidak semestinya. Dalam keterangan pers tentang temuan pelanggaran HAM dan hak-hak sipil di berbagai negara pada Kamis, 28 Maret 2024, OHCHR memublikasikan temuannya mengenai pelanggaran HAM di Chile, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia, dan Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara setelah memeriksa tujuh negara tersebut pada sesi terbarunya. Temuan itu memuat kekhawatiran dan rekomendasi mengenai penerapan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bagi para negara pihak dari perjanjian.

“Komite mempertimbangkan kekhawatiran atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden,” demikian keterangan OHCHR.
 
Pemilu di Indonesia pada 14 Februari 2024 diduga berlangsung dengan cawe-cawe Presiden Joko Widodo sebagai petahana. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden yang maju bersama Prabowo Subianto; keduanya dinyatakan unggul dalam pemilu, menurut hasil akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Pencalonan Gibran sebagai wakil presiden ramai dipertanyakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Oktober 2023 yang memungkinkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama pernah mengikuti kontestasi pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). 
 
Putusan tersebut membuka pintu bagi Gibran, 36 tahun, Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres Prabowo. Saat putusan tersebut dibacakan, MK diketuai oleh Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Anwar kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan memuluskan langkah keponakannya, Gibran, untuk maju dalam pemilihan presiden 2024.
 
Selain putusan MK yang kontroversial, Jokowi kerap kali turun gunung membagikan bantuan sosial menjelang hari pencoblosan, yang diduga sebagai upaya menggaet suara untuk pasangan calon Prabowo-Gibran. Berbagai upaya Jokowi telah disoroti dalam laporan Majalah Tempo dan makin ramai dibicarakan setelah rilisnya film dokumenter Dirty Vote oleh sutradara Dandhy Laksono, yang menampilkan tiga pakar hukum tata negara Indonesia yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya menilai ada indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
 
Pada konferensi pers temuan OHCHR di Indonesia, komite tersebut juga mengaku merasa terganggu dengan “pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi” dalam pemilu. 
 
“Komite mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi,” demikian keterangan OHCHR.
 
Dua paslon yang bersaing dengan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., hingga berita ini diturunkan sedang menggugat hasil pilpres ke MK. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum kedua kubu mempermasalahkan KPU yang menetapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga meminta hakim konstitusi untuk memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) di bawah pemerintahan Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi dalam sengketa hasil pilpres. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
NABIILA AZZAHRA A. | KORAN TEMPO

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus