Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Diskusi di Kongres AS sedang dilakukan untuk menghasilkan undang-undang yang bertujuan menghalangi keputusan Pengadilan Kriminal Internasiona (ICC), lapor outlet berita Amerika Serikat Axios. Ini setelah Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dikatakan meminta bantuan dari Presiden AS Joe Biden untuk menolak surat perintah penangkapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa anggota Kongres AS – dari Partai Republik dan Demokrat yang biasanya berseteru – berencana mengeluarkan peringatan kepada ICC mengenai kemungkinan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel, menurut outlet berita AS Axios.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber di Gedung Capitol mengatakan kepada situs berita itu bahwa diskusi sedang dilakukan untuk memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk menggagalkan tindakan ICC semacam itu.
Berbasis di Den Haag, Belanda, ICC telah menyelidiki dugaan kejahatan perang yang melibatkan militer Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas sejak 2014.
Meskipun Gedung Putih menahan diri untuk tidak menanggapi secara langsung permohonan Netanyahu, tetapi mereka menegaskan kembali bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah ini, dan AS tidak mendukung penyelidikannya.
Pada Senin, sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan kepada wartawan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC. “Kami tidak yakin mereka mempunyai yurisdiksi,” kata Jean-Pierre.
Ketua DPR AS Mike Johnson mengecam surat perintah penangkapan tersebut sebagai hal yang “memalukan” dan “melanggar hukum,” dan memperingatkan akan adanya konsekuensi yang mengerikan jika tidak ditangani.
Johnson meminta pemerintahan Biden untuk menuntut penarikan rencana ICC dan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan tersebut.
Di pihak Partai Republik, ada juga kritik keras terhadap ICC.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, Michael McCaul, mengatakan rancangan undang-undang Senator Tom Cotton versi DPR akan memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap AS dan sekutunya.
Namun, McCaul menyatakan harapannya bahwa tindakan seperti itu tidak diperlukan.
Anggota parlemen Demokrat yang pro-Israel, seperti Perwakilan Ritchie Torres dan Senator John Fetterman, telah menyuarakan keprihatinan mengenai surat perintah penangkapan ICC, dan menyerukan konsekuensi dari Kongres dan presiden AS.
Meskipun ada reaksi pencegahan, ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan apa pun bagi para pemimpin politik dan militer Israel yang terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung di Gaza. Namun, laporan media Israel menunjukkan bahwa surat perintah tersebut mungkin akan segera dijatuhkan terhadap tokoh senior Israel.
Netanyahu dengan keras menentang segala upaya ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut, karena memperingatkan potensi ancaman di seluruh dunia. Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengklaim anti-Semitisme bisa meningkat menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Karena sebagian besar negara Eropa telah menandatangani undang-undang ICC, mereka secara hukum terikat untuk menangkap siapa pun yang mengeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC.
Meskipun baik Israel maupun AS bukan anggota ICC, ancaman surat perintah penangkapan berarti para pejabat Israel bisa menghadapi penangkapan di beberapa negara.
Israel sejak Oktober tahun lalu telah membunuh sedikitnya 34.488 warga Palestina di Gaza – 70 persen di antaranya bayi, anak-anak dan wanita – dan melukai lebih dari 77.643 orang, sementara sekitar 8.400 orang dikhawatirkan terkubur di bawah reruntuhan bangunan yang dibom.
Israel telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan terhadap Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 90 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang memerintahkan Tel Aviv berbuat lebih banyak untuk mencegah krisis kelaparan di Gaza. Francesca Albanese, pelapor khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
AXIOS | TRT WORLD