Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat. Pria sepuh berusia 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam posting-an di Facebook, Rafique mengatakan Mahathir menyampaikan kepada polisi akan menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan. “Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilansir Malay Mail.
Namun, Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer. “Apakah berbicara tentang masalah Melayu melanggar hukum?” kata Rafique.
Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Pejabat kepolisian Malaysia Norsiah Mohd Saaduddin membenarkan pihaknya memeriksa Mahathir.
Mahathir dimintai keterangan oleh Unit Investigasi Khusus Kepolisian Malaysia (USJT) sekitar pukul 10.30 di Yayasan Albukhary, Kuala Lumpur. "Penyelidikan sedang berlangsung," katanya.
Mahathir mendorong gerakan Proklamasi Melayu guna menyatukan etnis Melayu. Di dalamnya ada 12 butir masalah utama yang dihadapi masyarakat.
Beberapa politikus senior keturunan Melayu Malaysia telah menandatangani Proklamasi Melayu, di antaranya Presiden PAS Abdul Hadi Awang, Wakil Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia Ahmad Faizal Azumu, dan Kepala Penerangan Bersatu Razali Idris.
Pilihan Editor: Anwar Ibrahim: Korupsi Malaysia Parah di Era Mahathir Mohamad
MALAY MAIL