Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar

26 September 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta atau setara Rp 6,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan WNI itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala polisi Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun di dermaga.

"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka, yang diyakini sedang dalam proses pengiriman narkoba ke negara-negara tetangga," kata Ramli dikutip Bernama pada Senin.

"Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh Cina yang diyakini berisi sabu seberat 58,9kg senilai RM1,85 juta, dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4kg senilai RM59.000 di semak-semak dekat dermaga," ujar dia pada konferensi pers.

Ramli mengatakan tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya ke pasar Indonesia melalui jalur laut. Pria WNI tersebut memasuki negara tersebut pada 13 September lalu dengan menggunakan visa turis. Dia dinyatakan positif sabu.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur tengah memantau kasus tersebut.

"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM (Kepolisian Malaysia) mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Selasa 26 September 2023.

Sementara itu, KBRI dan pihak pengacara, kata Judha, saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut.

ANTARA | BERNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus