Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan eksekutif pemasaran terkemuka di TikTok menggugat perusahaan media sosial tersebut dan induknya yang berbasis di Cina, ByteDance, karena dipaksa keluar dari pekerjaannya setelah dia mengeluh tentang diskriminasi jenis kelamin, usia, dan disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Katie Puris mengatakan dalam pengaduan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan, Kamis, 8 Februari 2024, bahwa pemecatannya pada tahun 2022 adalah puncak dari serangkaian insiden di mana dia melaporkan adanya bias gender dan, dalam satu kasus, pelecehan seksual kepada supervisor dan sumber daya manusia.
Puris, yang hampir berusia 50 tahun ketika dia dipecat, mengklaim bahwa dia menjadi sasaran komentar yang menghina tentang usianya dan bahwa ketua ByteDance Zhang Lidong percaya bahwa perempuan "harus tetap diam dan rendah hati setiap saat" dan lebih memilih "kepatuhan dan kelembutan" pada karyawan perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia juga mengklaim TikTok menolak memberinya izin untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu oleh stres dan tekanan pekerjaannya.
TikTok dan ByteDance belum mengeluarkan pernyataan atas gugatan tersebut.
Marjorie Mesidor dan Monica Hincken, pengacara Puris, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa dia menghadapi pembalasan cepat karena mengeluh tentang diskriminasi meskipun "sangat sukses" dalam pekerjaannya.
“Tindakan TikTok terhadap Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat membela haknya,” kata mereka.
Puris sebelumnya bekerja di Google Alphabet, Meta Facebook dan biro iklan besar.
Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang AS dan negara bagian serta kota New York yang melarang diskriminasi dan pembalasan di tempat kerja. Puris menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerugian terhadap reputasi dan kariernya.
REUTERS
Pilihan Editor