Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Reuters mengabarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada bukti adanya kecurangan sistematis dan "campur tangan" presiden, dan juga tidak ada badan-badan negara, pejabat daerah, dan bantuan sosial yang dikerahkan untuk mempengaruhi pemilu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo saat membacakan putusan salah satu calon presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mantan kandidat lainnya yang menentang hasil tersebut adalah Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan ini, lima hakim memutuskan mendukung penolakan kedua permohonan tersebut, dengan tiga pendapat berbeda.
Hakim Arief Hidayat, yang memberikan salah satu suara berbeda pendapat, menilai presiden dan lembaga negara kurang netral.
Sementara AP mengutip hakim Saldi Isra yang juga memiliki pendapat berbeda. Menurut Saldi Isra, tak bisa dipungkiri bansos dikucurkan di tengah kampanye untuk kepentingan pemilu adalah hal yang mustahil.
“Saya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan peringatan guna mengantisipasi dan mencegah terulangnya situasi serupa di kemudian hari,” kata Isra.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan perwakilan dari kedua mantan kandidat mengatakan mereka akan menghormati putusan tersebut.
Reuters juga mengutip keterangan Otto Hasibuan, pengacara kubu Prabowo Subianto, yang menyatakan putusan tersebut merupakan “kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Channel News Asia (CNA) menyoroti Ganjar Pranowo dan pasangannya, Mahfud MD, telah mengakui kekalahan dan menerima putusan pengadilan. Keduanya dikabarkan telah mengucapkan selamat kepada Prabowo.
CNA juga memberitakan ratusan pengunjuk rasa di luar gedung Mahkamah Konstitusi, yang menuntut agar Jokowi diadili dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Insya Allah kebenaran dan keadilan akan menang suatu hari nanti,” kata salah satu pengunjuk rasa. Mereka juga meneriakkan: “Tuhan Maha Besar!”
Nicky Fahrizal, seorang analis politik yang berbasis di Jakarta dari lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan kepada CNA bahwa keputusan Ganjar tepat untuk menerima putusan pengadilan.
“Bagaimana kariernya selanjutnya akan bergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDIP di pemerintahan berikutnya. Yang pasti, Puan (putri Megawati dan Ketua DPR) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki berbagai kemungkinan dan berkomunikasi dengan partai politik, ”ujarnya kepada CNA.
Sementara itu, Nicky yakin Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena ia membutuhkan koalisi besar.
Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, ujarnya.
Ia berpendapat bahwa tidak ada gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo, jika ia ingin ikut serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam pemilihan presiden berikutnya pada 2029.
REUTERS | CNA