Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Menlu Retno Bela Hak Rakyat Palestina di ICJ, Ini Pidato Selengkapnya

Menlu Retno berbicara di hadapan ICJ untuk membela hak rakyat Palestina dan mengecam pendudukan ilegal Israel.

24 Februari 2024 | 08.55 WIB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa
Perbesar
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Jumat, 23 Februari 2024, mewakili Indonesia berbicara di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk membela hak rakyat Palestina. Berikut isi lengkap pidatonya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi berikutnya di seluruh wilayah berakar dari pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui Jelas bahwa Israel tidak memiliki niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.

Pemusnahan tanpa Pandang Bulu oleh Israel

Israel yang terus melanjutkan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza. Kematian hampir 30.000 jiwa tidak cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lain ke Rafah, yang dulunya merupakan satu-satunya pintu masuk bagi bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ke Gaza.

Tidak ada negara yang bisa bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Demi menerapkan hukum internasional, Indonesia berharap memberikan pendapat penasihat yang menguntungkan bagi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Tiga Argumen Indonesia

Pertama, tidak ada proses perdamaian yang layak untuk dirusak. Israel secara konsisten menghalangi negosiasi solusi dua negara yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Israel bahkan telah menghindari negosiasi dengan berbagai dalih strategis.

Dengan perlawanan yang begitu kuat dari Israel untuk tidak menghentikan proyek penjajahannya dan tindakan sepihaknya yang "fait accompli", tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan solusi yang adil, langgeng, dan komprehensif. “Bagaimanapun juga, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali,” kata Menlu Retno.

Indonesia menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian.

Kedua, permintaan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir dari konflik.

Solusi yang komprehensif, adil dan langgeng hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan solusi yang dipaksakan dari luar atau oleh salah satu pihak.

Pengadilan seharusnya hanya memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi-konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan bagaimana konsekuensi-konsekuensi tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan memberikan elemen-elemen hukum tambahan untuk penyelesaian sengketa secara komprehensif.

 

Indonesia Menolak Pencabutan Hak Warga Palestina

Indonesia tanpa henti menolak pencabutan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dalam Pendapat Penasihat tentang Tembok Pemisah 2004, Pengadilan menegaskan kembali bahwa hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak lagi dipermasalahkan.

Menlu Retno menegaskan kembali posisi Indonesia, yang sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang bersifat Erga Omnes.

Oleh karena itu, setiap dukungan atau pengakuan atas kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina adalah melanggar hukum.

Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional

Pendudukan Israel adalah hasil dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut seharusnya melanggar hukum sejak awal dan akan terus demikian.

Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih pertahanan diri. Hal ini juga melanggar prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Pencaplokan Wilayah oleh Israel Ilegal

Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk menjaga agar pendudukannya bersifat sementara. Hal ini telah dilanggar oleh Israel yang berusaha menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan.

Berdasarkan hukum, dalam situasi apa pun Israel tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang telah ditetapkan bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.

Perluasan pemukiman ilegal

Kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya sendiri dan secara paksa mengusir warga Palestina dari wilayah pendudukan bertentangan dengan aturan-aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.

Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat dimana Israel merupakan Negara Pihak. Hal ini diperparah dengan upaya Israel untuk mengubah komposisi demografis Tepi Barat.

Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk membuat situasi ini tidak dapat diubah.

Kebijakan Apartheid Israel adalah Kejahatan

Sebagai negara pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik bagi Palestina. Namun, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak berlaku bagi pemukim Israel.

Keberadaan rezim hukum yang terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

  

ICJ Harus Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal

Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang telah secara sistematis diingkari oleh Israel. Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal secara keseluruhan.

Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!

Tak Boleh Ada Negara yang Membantu Pelanggaran Israel

Tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Tak ada negara yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak yang sah atas wilayah Palestina.

Sejalan dengan hal ini, semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Tak ada negara yang boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut serta semua negara dan PBB harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di bawah hukum internasional.

Indonesia tak akan pernah membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus