Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Parlemen Prancis Loloskan RUU yang Larang Publikasi Gambar Polisi

Pasal 24 RUU Keamanan Global Prancis yang kontroversial melarang siapa pun, termasuk jurnalis dan aktivis HAM, untuk mempublikasi foto petugas polisi.

26 November 2020 | 06.00 WIB

Seorang demonstran yang mengenakan rompi kuning bentrok dengan polisi selama unjuk rasa kenaikan harga BBM di Paris, Prancis, 1 Desember 2018.[REUTERS]
Perbesar
Seorang demonstran yang mengenakan rompi kuning bentrok dengan polisi selama unjuk rasa kenaikan harga BBM di Paris, Prancis, 1 Desember 2018.[REUTERS]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Prancis pada Selasa mengesahkan RUU yang melarang publikasi gambar polisi, yang dinilai para kritikus dapat mempersulit jurnalis dan pembela hak asasi manusia untuk meminta pertanggungjawaban polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagian paling kontroversial RUU Keamanan Global, Pasal 24, yang telah disetujui oleh anggota parlemen pada hari Jumat, melarang publikasi gambar yang memungkinkan identifikasi petugas penegak hukum dengan maksud untuk menyakiti mereka, secara fisik atau mental.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari CNN, 25 November 2020, RUU yang telah menjadi sasaran banyak kritik dan beberapa protes, telah diubah oleh pemerintah, kata anggota parlemen Prancis, untuk memastikan kebebasan pers.

Sekarang RUU tersebut telah disahkan oleh Majelis Nasional, dan akan dibawa ke meja Senat pada Desember.

RUU Pasal 24 menentukan hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro (Rp 756 juta) kepada barang siapa yang menyebarkan gambar yang menunjukkan wajah petugas atau memungkinkan mereka untuk diidentifikasi ketika gambar tersebut membahayakan "integritas fisik atau psikologis" mereka, France24 melaporkan.

Sebelum pengesahan suara, kantor Perdana Menteri Jean Castex mengatakan undang-undang baru itu tidak boleh merugikan kepentingan sah publik untuk mendapat informasi.

Tetapi Claire Hedon, seorang jurnalis veteran yang ditunjuk awal tahun ini sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Prancis, mengatakan di televisi Prancis setelah pemungutan suara Pasal 24, bahwa sudah ada kemungkinan untuk menghukum siapa pun yang menggunakan, dengan maksud jahat, video yang mereka publikasikan seperti yang tertera pada pasal itu.

Pada Sabtu, sekitar 22.000 orang mengambil bagian dalam demonstrasi memprotes RUU tersebut di seluruh Prancis. Di Paris kerumunan demonstran termasuk perwakilan media, bersama dengan beberapa pengunjuk rasa gilets jaunes (rompi kuning) dan anggota kelompok aktivis lingkungan Extinction Rebellion.

Secara keseluruhan, RUU Keamanan Global akan memperluas kemampuan pasukan keamanan untuk merekam warga biasa tanpa persetujuan mereka melalui kamera tubuh dan drone polisi, sementara membatasi publikasi foto atau video wajah petugas polisi.

Di parlemen, RUU tersebut didorong oleh dua anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron La République en Marche. Salah satunya, Jean-Michel Fauvergue, mantan kepala unit anti-terorisme polisi. Pengusul lain RUU ini adalah Alice Thourot.

Amnesty International mengatakan bahwa jika RUU Keamanan Global Prancis menjadi undang-undang, Prancis, salah satu negara pertama di dunia yang memproklamasikan konsep hak asasi manusia universal, akan menjadi pengecualian di antara negara demokrasi.

"Jika orang tidak dapat merekam apa pun di jalan-jalan ketika polisi terkadang menggunakan kekuatan ilegal, itu adalah pesan yang sangat mengkhawatirkan untuk dikirim," menurut Cecile Coudriou, ketua Amnesty International Prancis.

Pembela RUU tersebut mengatakan hal itu perlu setelah petugas polisi dipilih dan dilecehkan di media sosial selama protes gilets jaunes tahun 2018 dan 2019. Mereka juga mengatakan tidak ada dalam RUU yang menghentikan jurnalis melakukan pekerjaan mereka, karena penuntutan akan bergantung pada kebutuhan untuk menunjukkan "niat untuk menyakiti".

Tapi Reporters Without Borders mengatakan ketentuan ini terlalu kabur. "Niat adalah konsep yang terbuka untuk interpretasi dan sulit ditentukan," kata Reporters Without Borders.

"Setiap foto atau video yang menunjukkan petugas polisi yang dapat diidentifikasi yang diterbitkan atau disiarkan oleh media kritis atau disertai dengan komentar kritis dapat menemukan diri mereka dituduh berusaha melukai petugas polisi ini," kata kelompok jurnalis internasional tersebut.

Sumber:

https://edition.cnn.com/2020/11/24/europe/france-freedom-of-press-law-police-images-controversy-intl/index.html

https://www.france24.com/en/live-news/20201121-demonstrators-decry-french-bill-to-curb-police-images

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus