Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

Awalnya suami istri asal Amerika itu mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun, tapi sekarang terancam hukuman mati

22 Desember 2022 | 13.35 WIB

Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa
Perbesar
Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri asal Amerika Serikat yang ditahan di Uganda menghadapi dakwaan perdagangan anak sehingga berpotensi terkena hukuman mati jika mereka terbukti bersalah. Awalnya mereka mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap seorang anak lelaki usia 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya berusia 32 tahun, telah ditahan di Uganda sejak 9 Desember 2022, setelah mereka didakwa melakukan penyiksaan berat terhadap anak asuh yang tinggal di rumah mereka di Ibu Kota Kampala. Mereka mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Lembar dakwaan baru yang dilihat oleh Reuters pada Rabu, 21 Desember 2022, menunjukkan pasangan itu juga kena dakwaan serius perdagangan anak. Mereka belum memasukkan pembelaan tentang itu.

Seorang pengacara pasangan itu, yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip oleh surat kabar Uganda Monitor, menyebut kasus itu sebagai 'ekspedisi memancing' atau tuduhan dengan informasi yang memberatkan oleh pihak berwenang.

Dia mengatakan otoritas tidak memiliki cukup bukti. Menurut dia tuduhan baru itu tidak masuk akal. Pengacara pasangan Spencer itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurut lembar dakwaan, jaksa menuduh pasangan tersebut telah merekrut, mengangkut, dan mempertahankan anak tersebut melalui "penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi".

Tuduhan baru dibacakan kepada pasangan itu pada Selasa, 20 Desember 2022, ketika mereka hadir di pengadilan tetapi mereka tidak diizinkan mengajukan pembelaan karena kasus tersebut hanya dapat disidangkan di Pengadilan Tinggi. Juru bicara kantor kejaksaan Jacquelyne Okui memastikan ini kepada Reuters, Rabu, 21 Desember 2022.

Okui mengatakan, Spencer dan istrinya ditahan lebih lanjut. Adapun tanggal kapan mereka akan muncul di Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan baru, belum ditentukan.

"Kami akan memulai proses penyerahan mereka ke Pengadilan Tinggi tapi kami tidak bisa mengatakan kapan itu akan selesai sehingga bisa dihadirkan di pengadilan," kata Okui.

Tuduhan pertama, penyiksaan berat terhadap seorang anak, membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Rabu, 21 Desember 2022, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kampala menolak mengomentari tuduhan terbaru itu. Minggu lalu pihak kedutaan mengatakan kepada Reuters mereka mengetahui laporan penangkapan dan penahanan dua warga negara Amerika Serikat di Kampala dan sedang memantau situasinya, tetapi tidak berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.

REUTERS

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

 

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus