Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot dipimpin KBRI/PTRI Wina, resolusi akhirnya disahkan secara konsensus pada Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung tanggal 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Resolusi yang diajukan Indonesia dan didukung Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama mendorong perlunya perlindungan dan penanganan anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi. Resolusi ini bertujuan membentuk suatu pertemuan kelompok ahli di bawah PBB yang nantinya akan menyusun suatu prinsip dan panduan internasional dalam penanganan anak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini kontribusi besar Indonesia di forum CCPCJ untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan Pemri berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini,” kata Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT yang mengikuti jalannya perundingan secara langsung di Kantor PBB Wina, di mana forum CCPCJ ini dihadiri lebih dari 150 negara
Rekrutmen dan eksploitasi anak oleh kelompok teroris merupakan fenomena yang menjadi perhatian internasional dalam beberapa tahun terakhir. Anak-anak menghadapi kekerasan dalam berbagai aspek, termasuk indoktrinasi, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, maupun keterlibatan langsung dalam kejahatan terorisme. Oleh karena itu, resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak negara dan memberikan mandat kepada UNODC untuk menyusun suatu prinsip dan panduan dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, sesuai dengan hukum, standar, dan norma internasional yang berlaku.
Pengesahan resolusi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk konkrit pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026. Indonesia memiliki 4 prioritas dalam keanggotaan di CCPCJ saat ini meliputi keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan terhadap anak, manajemen lembaga pemasyarakatan, dan akses pada peradilan bagi kelompok rentan.
“Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.” tegas Akio Alfiano Tamala, Wakil Dubes RI di Wina.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini