Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Tinggi sementara PBB bidang HAM, Nada Al-Nashif, dalam Sidang Dewan HAM yang ke-51 menyindir kekerasan intensif yang terjadi di Papua dengan jumlah korban yang belum diketahui. Al-Nashif juga menyinggung kasus dugaan anggota TNI memutilasi warga sipil di Papua pada Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya terkejut dengan laporan baru-baru ini tentang mayat empat warga sipil asli Papua yang terpotong-potong ditemukan di luar Timika di Provinsi Papua Barat pada 22 Agustus," kata Al-Nashif di Jenewa, Selasa, 13 September 2022.
PBB secara spesifik menyoroti upaya awal Pemerintah untuk menyelidiki kasus ini, termasuk penangkapan setidaknya enam personel militer. Namun Al-Nashif mengatakan pihaknya menuntut pertanggung jawaban dan mendesak penyelidikan yang menyeluruh, tidak memihak, dan independen.
Tiga tersangka melakukan adegan memasukkan tubuh korban Arnold Lokbere ke dalam mobil saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu 3 September 2022. Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding
Menanggapi pidato Al Nashif, Indonesia meyakinkan telah mengambil langkah langsung untuk memproses para tersangka secara hukum.
"Presiden Joko Widodo secara langsung telah memerintahkan Panglima TNI untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan untuk memproses hukum semua pelaku kejahatan tersebut," demikian bunyi naskah pidato Indonesia di PBB, yang sampai ke Tempo, Rabu, 14 September 2022.
Isi naskah itu berdasarkan laporan Panglima TNI Andika Perkasa yang menjelaskan sebanyak 9 tersangka telah ditahan, diperiksa, dan menjalani proses hukum. Semua tersangka menghadapi dakwaan berlapis, termasuk dakwaan pembunuhan berencana.
Para tersangka menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Semua pelaku yang merupakan anggota TNI akan dipecat secara tidak hormat.
Mengenai peningkatan kekerasan di Papua, Perwakilan RI untuk PBB, WTO dan organisasi lainnya di Jenewa, menggarisbawahi bahwa kekerasan separatis bersenjata, termasuk terhadap warga sipil, telah menyebabkan eskalasi ini dan menjadi hambatan dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan.
"Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, yang telah melakukan tindakan teroris kekerasan terhadap pasukan keamanan Indonesia dan warga sipil selama beberapa dekade, baru-baru ini meningkatkan serangan, menargetkan warga sipil yang mereka tuduh memiliki hubungan dengan pemerintah pusat," demikian keterangan Perwakilan RI.
Sebelumnya pada Juli 2022, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat diduga menembak dan/atau menikam 12 warga sipil serta menewaskan 10 orang (termasuk warga lokal Papua) di Nogolaid, Kabupaten Nduga, Papua. Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan teror yang tidak manusiawi itu dan berkomitmen membawa pelaku kekejaman ini ke pengadilan.
Dalam pidatonya, Al-Nashif menyerukan negara-negara agar membangun jembatan serta komitmen politik yang didasarkan pada standar HAM internasional yang dapat mendorong untuk maju menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Sedangkan Indonesia meminta Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) dapat menggunakan platformnya untuk semakin menyuarakan kecaman terhadap tindakan teroris yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.