Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada telah memerintahkan hakim untuk sepenuhnya menerapkan syariat Islam yang mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mencuit pada Ahad malam, 13 November 2022, bahwa perintah wajib oleh Akhundzada datang setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim.
Akhundzada, pemimpin tertinggi Afghanistan, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, memerintah dengan dekrit dari Kandahar, tempat kelahiran dan jantung spiritual gerakan tersebut.
Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang menandai kekuasaan pertama mereka pada 1996-2001, tetapi secara bertahap menekan hak dan kebebasan.
"Hati-hati memeriksa pengajuan pencuri, penculik, dan penghasut," kata Mujahid mengutip Akhundzada.
“Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariat (hukum Islam) hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib.”
Mujahid tidak dapat dihubungi pada hari Senin, 14 November 2022, untuk menjelaskan lebih lanjut cuitannya.
Hudud adalah hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah seperti hukum potong tangan bagi pencuri. Sedangkan qisas diterjemahkan sebagai pembalasan dalam bentuk barang—secara efektif mata ganti mata.
Kejahatan hudud termasuk perzinahan—dan menuduh seseorang melakukannya secara tidak benar—meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, murtad, dan memberontak.
Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, antara lain, tetapi juga memungkinkan keluarga korban menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.
Ulama Islam mengatakan kejahatan yang mengarah ke hukuman hudud membutuhkan pembuktian yang sangat tinggi, termasuk—dalam kasus perzinahan—pengakuan atau disaksikan oleh empat pria muslim dewasa.
Perempuan khususnya telah melihat hak-hak yang diperoleh dengan susah payah menguap dalam 15 bulan terakhir dan mereka semakin tersingkir dari kehidupan publik.
Sebagian besar pegawai pemerintah perempuan telah kehilangan pekerjaannya atau dibayar sedikit untuk tinggal di rumah. Perempuan juga dilarang bepergian tanpa kerabat laki-laki dan harus menutupi dengan burqa atau hijab saat keluar rumah. Belakangan para perempuan dilarang memasuki taman, pusat kebugaran, dan permandian umum.
AL ARABIYA