Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Penabrak WNI Ratih Sinta di Amerika Divonis Tahanan Rumah

Pengacara mendiang Sinta kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan tahanan rumah selama tiga tahun pada pelaku penabrak WNI Ratih Sinta.

15 Januari 2020 | 20.30 WIB

Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Sumber: istimewa
Perbesar
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Sumber: istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menunggu selama dua tahun, peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan WNI bernama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, akhirnya akan disidangkan di pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat pada Rabu, 14 Januari 202. Namun setelah penantian dua tahun, vonis hakim terhadap terdakwa dinilai mengecewakan, yakni tahanan rumah selama 3 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu, 14 Januari 2018. Sedangkan gugatan atas kasus ini didaftarkan oleh Bagus, korban yang nyawanya bisa diselamatkan dalam kecelakaan maut itu dan pengacara mendiang Sinta, Meri dan Dave Ricketts. Saat kecelakaan itu terjadi, Bagus bertugas menyetir mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan atas nama Bagus serta pengacara Meri dan Dave Ricketts, tergugat adalah penabrak, Bria Mason, 23 tahun. Mason diketahui mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alklohol. Kadar alkohol dalam darahnya melebihi ambang batas. Beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi, Mason juga sibuk berkirim pesan.

Mason yang mengendarai Chevrolet Impala 2008 dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus, 25 tahun dan Sinta, 21 tahun dari  sisi kiri belakang. Kecelakaan ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310, tepatnya di jembatan  Hale Boggs yang menghubungan Desrehan dan Luling, Lousiana.

Kerasnya benturan dari mobil Mason membuat Mobil Nissan Altima 2012 yang dikendarai pasangan ini “terbang” ke jalur balik, dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar kendaraan yang datang dari depan, yang dikemudikan oleh Allison Benot, 22 tahun. Mobil yang dikendarai Bagus dan Sinta lalu berguling, berputar, dan berhenti dalam kondisi terbalik. 

Baik Mason, Bagus dan Benot hanya menderita luka ringan. Akan tetapi Sinta harus menghadapi dua bedah besar pada malam kecelakaan, dan dinyatakan meninggal dunia pagi harinya karena kehabisan darah.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di Amerika Serikat akibat sopir mabuk. Sumber: istimewa

Bagus serta pengacara Meri dan Dave Ricketts menekankan sejak kematian Sinta, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan milik Mason. Mason menduga Bagus dan Sinta dianggap sebagai imigran ilegal, tidak berdaya, dan tidak akan menuntut karena takut dideportasi.

Jenazah Sinta lalu dipulangkan dengan uang hasil sumbangan sebesar US$ 20 ribu atau Rp 273 juta dari komunitas Indonesia di Lousiana, keluarga serta kerabat Sinta di Bali. Bagus yang mengalami trauma, mengajukan gugatan. Mason sempat dipenjara, namun dibebaskan dengan uang jaminan.

Dalam sidang 14 Januari 2020, Hakim Lauren Lemon mengganjar Mason dengan hukuman 3 tahun penjara rumah. Selain vonis 3 tahun tahanan rumah, hakim juga mengganjar Mason 5 tahun masa percobaan setelahnya. Artinya, selama 5 tahun pertama menjalani hukumannya, Mason diwajibkan memakai scram device, yaitu alat elektronik yang dapat mendeteksi kadar alkohol darah sekaligus berfungsi sebagai GPS yang menempel pada tubuhnya 24 jam sehari.

Pengacara mendiang Sinta menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak adil dan merasa dibohongi jaksa negara. Keputusan  Hakim ini, menurut Ricketts,  sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya. 

 “Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah US$ 50 ribu.  Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60 persen dari jumlah gajinya kepada Bagus dan keluarga mendiang Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 minggu tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari  Bria Mason,” kata Dave Ricketts.

Sedangkan Meri Ricketts berharap, Hakim mau mempertimbangkan semua pernyataan saksi  dalam sidang dan bertukar pikiran dengan mereka sebagai kuasa hukum keluarga Almarhum Sinta.

“Ketika kami tiba di pengadilan, kami diberikan salinan kertas Judgement of Restitution oleh Jaksa, artinya pengadilan memang sudah membuat skenario putusan vonis kasus ini untuk hanya memberikan Bria Mason tahanan rumah saja, tanpa harus mempertimbangkan semua pernyataan para saksi yang kita hadirkan di pengadilan sore ini,” kata Meri menerangkan.

Sedangkan menurut Asisten Pertama Jaksa Penuntut Juan Byrd, sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara untuk Mason selama 270 minggu dan sisanya sebagai tahanan rumah. Tetapi Hakim tidak memutuskan demikian karena Hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung kecelakaan sebelum masa sidang. Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu malam, 15 Januari 2020, belum memberikan tanggapan atas putusan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus