Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Belanda Diminta Larang Ekspor Suku Cadang F-35 dengan Tujuan Akhir Israel

Pengadilan Belanda diminta memerintahkan pemerintah memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin berakhir di Israel.

29 Juni 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kelompok hak asasi manusia Belanda meminta pengadilan Den Haag pada Jumat untuk memerintahkan pemerintah memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin berakhir di Israel. Ini  termasuk suku cadang yang dikirim ke Amerika Serikat untuk membuat pesawat tempur yang ditujukan untuk tentara Israel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus pengadilan tersebut, yang dimulai oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Oxfam cabang Belanda, berasal dari keputusan pengadilan distrik lain pada Februari bahwa Belanda tidak dapat mengirim suku cadang F-35 ke Israel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini karena kekhawatiran bahwa jet-jet tersebut mungkin terlibat dalam pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dalam serangan Israel di Gaza.

Menurut pengacara kelompok hak asasi manusia, pemerintah Belanda menghentikan ekspor langsung suku cadang ke Israel. Namun, pemerintah terus mengirimkan suku cadang jet tempur ke AS dan negara-negara lain yang kemudian dikirim atau digunakan dalam pesawat tujuan Israel.

“Negara harus secara aktif mencegah bagian-bagian dari ekspor Belanda mencapai Israel melalui jalan memutar,” kata pengacara Liesbeth Zegveld.

Pengacara pemerintah Belanda mengatakan kepada pengadilan bahwa kelompok hak asasi manusia memiliki interpretasi yang salah terhadap keputusan pengadilan sebelumnya, dan tujuan akhir yang sah dari komponen tersebut adalah negara tempat produksi dilakukan, bukan negara tempat produk akhir akan dikirim.

“Dalam pengiriman ini Amerika Serikat (adalah) tujuan akhir sebagaimana dipahami oleh peraturan Eropa,” kata pengacara Reimer Veldhuis, seraya menambahkan bahwa Belanda mematuhi perintah pengadilan sebelumnya.

Belum jelas kapan pengadilan Den Haag akan memutuskan permintaan tersebut.

Serangan Israel terhadap Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, telah menewaskan lebih dari 37.700 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 70 persennya adalah perempuan dan anak-anak.

Genosida di Gaza dimulai dengan serangan mendadak Hamas ke Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.139 orang dan menyandera 250 orang lainnya.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus