Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Berita Tempo Plus

Pengadilan Kabulkan Siti Buka Keterangan Saksi

Jaksa mengajukan banding dan meminta sidang ditunda.

25 Januari 2019 | 00.00 WIB

 Siti Aisyah, di Pengadilan Shah Alam , Malaysia , 16 Agustus 2018. REUTERS/Lai Seng Sin
Perbesar
Siti Aisyah, di Pengadilan Shah Alam , Malaysia , 16 Agustus 2018. REUTERS/Lai Seng Sin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PUTRA JAYA - Pengadilan Banding Putra Jaya, Malaysia, mengabulkan permohonan tim pengacara Siti Aisyah untuk mendapatkan keterangan tujuh saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jog-nam. Pengadilan Banding memutuskan, jaksa harus memberikan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kepada tim pembela Siti dalam waktu dua pekan. "Keputusan kami sudah bulat," ujar hakim Umi Kalthum Abdul Majid dalam persidangan, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus