Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTRA JAYA - Pengadilan Banding Putra Jaya, Malaysia, mengabulkan permohonan tim pengacara Siti Aisyah untuk mendapatkan keterangan tujuh saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jog-nam. Pengadilan Banding memutuskan, jaksa harus memberikan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kepada tim pembela Siti dalam waktu dua pekan. "Keputusan kami sudah bulat," ujar hakim Umi Kalthum Abdul Majid dalam persidangan, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo