Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (TKW) asal NTT yang meninggal pada 2018 karena diduga dianiaya majikan. Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat memutuskan mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM 750.000 (Rp 2.4 miliar) yang akan diberikan pada keluarga mendiang. Ganti rugi tersebut termasuk RM250.000 untuk kesusahan dan RM500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao.
Hakim juga membebankan RM25.000 (Rp81 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga 5 persen per-tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, telah mengabulkan gugatan penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 (Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000 (Rp176 juta). Hakim tetap mengabulkan gugatan ini, meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.
Kronologis
Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian). Adelina Lisao meninggal pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Akan tetapi, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews, tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini. Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.
"Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujar Wanton.
Lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemerintah Indonesia sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi
Pilihan editor: Israel Berencana Batalkan Pengecualian Pajak untuk UNRWA
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini