Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pengadilan Perintahkan Belanda Hentikan Pengiriman Suku Cadang F-35 ke Israel

Pengadilan Belanda mencatat adanya risiko suku cadang tersebut digunakan Israel dalam 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional'

12 Februari 2024 | 17.49 WIB

Jet tempur canggih F-35B Lightning II jatuh di suatu tempat dekat Pangkalan Gabungan Charleston, Carolina Selatan, pada Minggu sore. Pilotnya berhasil melontarkan diri dengan selamat dan dalam kondisi stabil. Ritzau Scanpix/Bo Amstrup via REUTERS
Perbesar
Jet tempur canggih F-35B Lightning II jatuh di suatu tempat dekat Pangkalan Gabungan Charleston, Carolina Selatan, pada Minggu sore. Pilotnya berhasil melontarkan diri dengan selamat dan dalam kondisi stabil. Ritzau Scanpix/Bo Amstrup via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Belanda telah memerintahkan pemerintah untuk menghentikan pengiriman suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan Israel dalam pengeboman di Jalur Gaza pada Senin 12 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perintah tersebut dikeluarkan setelah tiga organisasi hak asasi manusia mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak argumen mereka bahwa penyediaan suku cadang itu berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun lalu, organisasi hak asasi manusia di Belanda menuduh pemerintah terlibat dalam dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel selama serangan di Gaza karena ekspor suku cadang jet tempur F-35.

Cabang Amnesty International dan Oxfam di Belanda berpendapat bahwa pengiriman tersebut “berkontribusi terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan berskala luas dan serius yang dilakukan Israel di Gaza”.

Pada Desember, pengadilan menolak kasus tersebut dan mengatakan pemerintah Belanda harus diberi banyak kebebasan ketika memutuskan masalah politik dan kebijakan mengenai ekspor senjata.

Namun, pengadilan banding pada hari ini memerintahkan pemerintah Belanda untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel dalam waktu tujuh hari.

“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan.

Israel telah berulang kali membantah tuduhan melakukan kejahatan perang selama operasi militernya di Gaza. Namun, Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari meminta Israel untuk waspada terhadap aktivitas apa pun di wilayah kantong tersebut yang dapat menyebabkan genosida.

Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas pada Senin mengatakan setidaknya 28.340 orang telah tewas di wilayah yang terkepung selama perang, termasuk 164 orang dalam 24 jam terakhir di Rafah, perbatasan dengan Mesir.

Sebanyak 67.984 orang terluka sejak dimulainya permusuhan pada 7 Oktober setelah Hamas membunuh sekitar 1.100 orang dan menawan 240 orang dalam serangan terhadap Israel.

AL JAZEERA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus